nusabali

Rampok Tetangga Sendiri, Residivis Diringkus

  • www.nusabali.com-rampok-tetangga-sendiri-residivis-diringkus

Pelaku Ditangkap Saat Sembunyi di Plafon Kost

BANGLI, NusaBali

I Ketut Krama,35 warga Banjar/Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Bangli benar-benar residivis kambuhan. Setelah dua kali terlibat kasus pencurian dan ditangani Polres Bangli, kini saat bebas dia kembali berulah. Aksinya kali ini pun terbilang sadis. Ketut Krama merampok tetangganya sendiri, Ni Nengah Punduh,56. Setelah memukul dan mencekik korban, pelaku kabur dengan membawa sejumlah perhiasan emas milik korban Punduh.

Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi mengungkapkan kasus perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) ini berawal saat korban, Nengah Punduh meninggalkan rumah, Senin (22/1) sore pukul 16.00 Wita untuk mandi di kamar mandi yang terletak di belakang pekarangan rumahnya. Selanjutnya pukul 16.30 Wita korban kembali ke rumah. Sampai di halaman depan rumah, korban kaget melihat pelaku Ketut Krama keluar dari dalam rumah korban.

"Saat itu korban sempat bertanya kepada pelaku, kenapa  masuk ke dalam rumah. Ditanya seperti itu pelaku tidak menjawab dan langsung berlalu," ujar AKP Sulhadi.  Lantaran menaruh curiga, korban bergegas masuk ke dalam rumah. Korban pun menemukan kondisi kamar tidurnya acak-acakan.

"Namun saat itu korban tidak sadar kalau pelaku kembali dengan membawa kayu dan  langsung memukul dan memcekik leher korban dari belakang. Dalam keadaan nyawanya terancam korban sempat melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Karena korba berteriak-teriak membuat pelaku panik dan langsung berlari dengan meninggalkan sepeda motor jenis Vario Nopol DK 2935 EA di TKP," jelas AKP Sulhadi.

Teriakan korban didengar oleh warga, dan puluhan warga langsung mendatangi rumah korban. Setelah dicek ternyata perhiasan emas yang disimpan dalam lemari di kamar tidur korban hilang. Dari hasil pengecekan diketahui perhiasan emas milik korban yang dibawa lari pelaku berupa 1 buah cincin emas jinar dengan berat 10 gram, 1 buah cincin emas balok berat 7 gram, 1 pasang giwang emas berat 4 gram.dan 1 buah kalung emas berat 12 gram. Selanjutnya pihak keluarga korban melaporkan kasus curas ini ke Polsek Kintamani.

Lanjut AKP Sulhadi, setelah mendapat laporan Tim Reskrim Polsek Kintamani diback-up Polres Bangli langsung turun ke TKP. Berbekal sepeda motor yang ditinggalkan di TKP petugas berhasil mengantongi identitas pelaku  Berbekal identitas pelaku, Tim Opsnal Polsek Kintamani dan Polres Bangli sempat mencari pelaku di rumahnya, namun pelaku tidak ditemukan. Dari informasi diketahui kalau pelaku kost dan tinggal bersama pacarnya di Denpasar.

Kemudian petugas Opsnal Polres Bangli diback-up Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengetahui alamat kost pelaku. Lalu tim gabungan ini menggerebek dan menggeledah tempat kost pelaku di Jalan Pidada II Nomor 3A Denpasar. Dalam penggerebekan dan penggeledahan itu, petugas menemukan pelaku sedang bersembunyi di atas plafon kamar kost pada, Selasa (23/1) kemarin pukul 10.00 Wita. Pelaku pun diringkus dan dikeler ke Polres Bangli.

”Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas AKP Sulhadi. Hasil curian berupa emas rencananya akan dijual oleh pelaku, namun belum sempat dijual, sebab dia sudah keburu diringkus polisi. Pelaku Ketut Krama dan barang bukti hasil curian kini diamankan di Polsek Kintamani. *e

Komentar