nusabali

Polsek Busungbiu Bekuk Pencuri HP

  • www.nusabali.com-polsek-busungbiu-bekuk-pencuri-hp

Setelah menyelidiki dan pemburuan intensif hampir setahun, jajaran Polsek Busungbiu, Buleleng, akhirnya membekuk Gede Kama,18, warga Banjar Kelod, Desa/Kecamatan Busungbiu, Senin (22/1).

SINGARAJA, NusaBali

Kama terbukti mencuri handphone (HP) di Griya Taman Sari Asrama, Banjar Dinas Kanginan, Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, 9 Pebruari 2017.

Pengungkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Busungbiu. Penangkapan ini setelah polisi beberapa menyelidiki dan mengintai pelaku di lapangan. Hingga pada pertengahan Januari 2018, polisi mengantongi informasi dari masyarakat yang mengarah kepada tersangka, Kama.

Masyarakat setempat melaporkan pernah melihat pelaku Kama memegang HP Samsung Mega menyerupai HP milik korban, Ketut Sueca,52, tinggal di Griya Taman Sari Asrama. Personel Polsek Busungbiu lalu memburu dan akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasubag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika, dikonfirmasi Selasa (23/1), membenarkan adanya penangkapan pelaku curat di Busungbiu. Pelaku Kama yang kini ditahan di Mapolsek Busungbiu saat penyelidikan mengakui dengan jujur perbuatannya.

Pelaku berhasil membawa kabur sebuah HP Samsung Mega milik korban yang diletakkan di atas meja ruang tamu rumah korban. Pelaku masuk rumah itu dengan cara memanjat tembok panyengker griya, tengah malam, tepat pukul 00.00 Wita. Barang curiannya itu memang sempat dipakai Kama beberapa waktu, hingga akhirnya diputuskan untuk dijual kepada KKY,14, warga Banjar Dinas Kelod, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng seharga Rp 200.000.

“HP curian ini sudah sempat dijual kepada temannya Rp 200.000, uangnya sudha habis dipakai untuk main PS (play station) dan membeli makanan,” ungkap AKP Suartika. Dia mengatakan hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat atau TKP lain yang disambangi pelaku. Akibat perbuatannya, Kama dikenakan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.*k23

Komentar