nusabali

Curi HP, Residivis Kambuhan Dibekuk

  • www.nusabali.com-curi-hp-residivis-kambuhan-dibekuk

Seorang residivis kasus pencurian, Gusti Kade Suardana alias Kodok, 46, asal Banjar Kepuh, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, kembali berurusan dengan aparat hukum.

NEGARA, NusaBali

Residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara ini, kembali dibekuk polisi, Jumat (19/1) setelah terungkap mencuri 3 unit HP di rumah korban, I Gusti Ngurah Komang Nariana, 47, di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, seizin Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Senin (22/1) mengatakan, pencurian 3 HP di rumah korban itu, dilakukan dua kali.

Pertama pada, Jumat (8/12/2017), pelaku mencuri 2 unit HP, masing-masing merek Samsung Galaxy J3 dan Oppo F3. Kemudian pada, Kamis (4/1), pelaku kembali mencuri 1 unit HP merek Iphone 6. Pencurian HP di rumah korban itu, sama-sama dilakukan saat pagi hari sekitar pukul 05.00 Wita.

Kepada polisi, pelaku Kodok mengaku dengan mudah masuk ke pekarangan rumah korban yang tak berpagar. Setelah masuk pekarangan, pelaku menaiki bale di samping rumah korban, dan memanjat naik ke atap rumah korban. Setelah naik ke atap rumah, pelaku lanjut menjulurkan tangannya ke arah HP yang sedang dicas di atas lemari kamar korban.

“Atap rumah korban juga tidak ada plafon. Ya dia mengaku tidak turun dari atap, tetapi menjulurkan tangannya, dan pertama-tama berusaha mengambil kabel charger HP, dan ditarik untuk mengambil HP-nya,” kata AKP Yusak.

Aksi pelaku terungkap setelah polisi  mendapat informasi tentang pelaku sempat menukarkan sebuah HP merek Samsung Galaxy J3 hasil curiannya dengan HP merek Nokia X2 milik seorang warga setempat. Mendengar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya, Jumat (19/1) pukul 07.00 Wita.

Atas perbuatan tersebut, pelaku yang terakhir keluar dari Rutan Negara pada tahun 2012 lalu ini, dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman 7 tahun penjara. “HP yang dicuri itu tidak dijual. Tetapi disembunyikan pelaku di rumahnya,” pungkas AKP Yusak. *ode

Komentar