nusabali

24.000 Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih

  • www.nusabali.com-24000-warga-terancam-kehilangan-hak-pilih

Tercatat 4,12 persen warga yang belum memiliki e-KTP sebagai syarat hak pilih pada Pilgub Bali mendatang.

Belum Melakukan Perekaman e-KTP


SINGARAJA, NusaBali
Sedikitnya 24 ribu penduduk Buleleng belum melakukan perekaman KTP elektronik (eKTP). Mereka pun terancam kehilangan hak pilih di Pilgub Bali 2018, karena syarat pemilih adalah minimal sudah perekaman e-KTP.

Di Buleleng jumlah penduduk yang sudah wajib ber KTP tercatat sebanyak 814.356 jiwa. Dari jumlah itu, sekitar 4,12 persen atau 24 ribu jiwa belum melakukan perekemanan e-KTP. Nah, mereka inilah yang teracam kehilangan hak pilih saat coblosan Pilgub Bali, pada 27 Juni 2018 mendatang, jika tidak segera perekaman e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Ni Putu Ayu Reika Nurhaeni, Senin (22/1) mengaku sudah berkoordinasi dengan para Camat, agar menyampaikan kepada masing-masing Kepala Desa/Lurah meminta warganya yang belum punya e-KTP segera perekaman. “Upaya jemput bola terus kami lakukan ke masing-masing kecamatan, kami juga sudah berkoordinasi dengan para Camat, agar Perbekel/Lurah menyampaikan kepada warganya yang belum perekemanan agar perekemanan, nanti kami datang ke kecamatan,” terangnya.

Disinggung kesiapan bagi pemilih pemula, Kadis Reika mengaku sudah menuntaskan perekaman bagi pemilih pemula, dengan upaya jemput bola ke sekolah-sekolah sejak tahun 2017. “Terhadap pemilih pemula kita sudah lakukan perekaman. Itu sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu, dengan sistem jemput bola ke sekolah-sekolah, nanti begitu usianya sudah 17 tahun, tinggal mencetak e-KTP-nya,” aku Rieka.

Masih kata Kadis Reika, sejauh ini stok keping e-KTP masih mencukupi. Disebutkan, stok e-KTP mencapai 18 ribu keeping. *k19

Komentar