nusabali

Selingkuhi Pengungsi, Istri Polisikan Suami

  • www.nusabali.com-selingkuhi-pengungsi-istri-polisikan-suami

Kasus perselingkuhan terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali

Pelakunya I Wayan Sumendra,36, warga Banjar Patus, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, dengan Ni Luh Diantari,27, warga Banjar Badeg Kelod, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem. Diantari, saat ini masih berstatus warga pengungsi akibat erupsi Gunung Agung. Dia tinggal di sebuah rumah kos, Banjar Sangging, Desa Kamasan, Klungkung.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan istri Sumendra, Sri Mulyani,35, ke Mapolsek Klungkung, Minggu (21/1) sore. Informasi di Mapolsek Klungkung, jalinan asmara antara Sumendra-Diantari sudah berlangsung sejak lima tahun lalu. Jalinan asmara ini terbongkar gara-gara Diantari cemburu setelah melihat Sumendra memakai jaket yang diberikan istrinya, Mulyani, saat Sumendra mampir ke kosnya Diantari, Minggu (21/1) sekitar pukul 17.00 Wita.

Ternyata, baju Mulyani yang dipakai Semendra itu memancing Diantari marah dan terbakar cemburu. Kecemburuannya itu dilampiaskannya dengan cara unik. Diantari berfoto selfi mesra dengan Sumendra di kamar kos tersebut. Lanjut, Diantari mengirim foto mesranya bersama Sumendra lewat pesan medsos ke handphone (HP) milik Mulyani. Tak hanya mengirim foto selfi mesra, Diantari juga menantang dengan menulis, agar Mulyani menemui suamianya, Sumendra, di rumah kosan tersebut.

Melihat gambar dan tulisan itu, Mulyani langsung marah dan mendatangi kos Diantari. Ternyata di kos itu, Mulyani melihat suaminya bersama Diantari. ‘’Diantari ini sudah bersuami, namun pisah ranjang,’’ ujar sumber di Mapolsek itu.

Tidak terima dengan kejadian itu, Mulyani akhirnya melaporkan suami dan selingkuhannya ke Mapolsek Klungkung. Petugas pun langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Baik pelapor dan terlapor sudah kami mintai keterangan,” ujar Kapolsek Klungkung Kompol Wayan Sarjana, Senin (22/1).

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terlapor mengaku sudah menjalin hubungan sejak lima tahun. Namun karena kasusnya delik aduan, kedua terlapor tidak ditahan. Petugas tetap memproses secara hukum, mereka dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara. *wan

Komentar