nusabali

Pengelolaan Dermaga Watununggul Dikembalikan ke Pemkab Badung

  • www.nusabali.com-pengelolaan-dermaga-watununggul-dikembalikan-ke-pemkab-badung

Pengelolaan Dermaga Watununggul di Kedonganan, Kecamatan Kuta, kini dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Badung.

MANGUPURA, NusaBali

Sebelumnya dermaga untuk nelayan itu dikelola oleh Desa Adat Kedonganan. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung Putu Oka Swandiana, Minggu (21/1), mengungkapkan pengelolaan dermaga itu oleh Desa Adat Kedonganan tidak diperpanjang lagi. Menurut Oka, sebelumnya pengelolaan dermaga itu diserahkan kepada Desa Adat Kedonganan, dengan salah satu syarat Desa Adat Kedonganan harus rutin melaporkan setiap bulan kegiatan yang terkait dengan pengelolaan dermaga. Namun sejak diserahkan tahun 2014 hingga 2016 Desa Adat Kedonganan tak pernah menyetor laporan.

Hingga saat ini pihaknya belum ada pembicaraan lanjutan dengan Desa Adat Kedonganan. Menurutnya, pihaknya kemungkinan tak akan membicarakan hal itu lagi dengan Desa Adat Kedonganan, karena dermaga itu akan diserahkan kepada Dinas Perikanan Provinsi Bali. Penyerahan pengelolaan kepada Dinas Perikanan Provinsi Bali karena sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Dimana kewenangan kelautan adalah kewenangan pemerintah provinsi. Hingga saat ini proses penyerahan itu masih dalam tahap administrasi.

Saat ini dermaga untuk kapal ikan itu, menurut Oka, juga bisa dimanfaakan untuk Marina Srikandi fast boat. Pemanfaatan Dermaga Watununggul itu hanya untuk penumpang khusus jika terjadi gangguan penerbangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Menurutnya semuanya telah diatur dan tinggal dilaksanakan jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

“Dari 2014 Dinas Perikanan Badung menandatangani MoU pengelolaan dermaga itu oleh Desa Ada Kedomganan hingga 2016. Dalam MoU itu ada syarat yang harus dipenuhi, yakni Desa Adat Kedonganan setiap bulan harus menyetor laporan. Namun selama 2 tahun mereka tak mengirimkan laporan, maka Dermaga Watununggul diambilalih oleh Dinas Perikanan Kabupaten Badung,” tuturnya.

Sebelumnya Kepala Pasar Desa Adat Kedonganan Made Narka mengaku pengelolaan dermaga itu sudah tak menjadi kewenangannya. Sejak 2014 hingga 2016 dermaga itu dikelola oleh Desa Adat Kedonganan melalui Surat Keputusan Nomor 03/kep-Ben/II/2014.

“Pada saat Dinas Perikanan Provinsi Bali datang kemari, saya juga sudah tanya juga tentang pengelolaan hak atas dermaga ini. Sebab dulu ada wacana Dermaga Watununggul ini akan dilimpahkan ke dinas perikanan provinsi. Tapi katanya itu masih dalam pembicaraan, dan sampai saat ini kewenangan masih di bawah dinas perikanan kabupaten,” ucapnya. *p

Komentar