nusabali

Pelaporan Penggunaan Bansos Molor

  • www.nusabali.com-pelaporan-penggunaan-bansos-molor

Hingga 17 Januari 2018, penerima hibah bansos yang sudah menyetor LPJ baru 166, dari 401 penerima.

SEMARAPURA, NusaBali

Kelompok warga penerima dana bantuan sosial (bansos) hibah penunjang urusan kebudayaan di Klungkung, terkendala dalam merealisasikan dana itu menjadi kegiatan. Kendala itu, di antaranya, waktu pencairan dana bansos cukup mepet dengan akhir tahun 2017. Akibatnya, pihak penerima hibah terlambat menyetor laporan pertanggungjawaban (LPT), paling lambat 10 Januari 2018.

Setelah direkap penyampaian SPJ tersebut hingga 17 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 Wita, kelompok warga penerima hibah bansos yang sudah menyetor LPJ baru 166, dari 401 penerima hibah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Gusti Ngurah Putra saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Penerima bansos hibah sudah menyetor LPT, 166 kelompoks, sisanya masih dalam proses.

Disebutkan, pelaporan itu memang harus selesai 10 Januari 2018. Namun karena pencarian hibah baru bisa dilakukan pada Desember 2017, tentu ini juga menjadi permakluman. “Kami akan lihat perkembangannya,” ujarnya kepada NusaBali, didampingi Kasubag Keuangan BPKPD Klungkung, Santosa, Minggu (21/1).

Mepetnya pencarian dana hibah tersebut, maka hibah yang pembangunan dananya skala besar bernilai Rp 200 juta - Rp 300 juta akan diajukan ulang pada anggaran berikutnya. Pemkab Klungkung maupun pihak berwenang pun sudah turun ke masing-masing kecamatan bagi penerima hibah. Untuk memberikan sosialisasi tentang penggunaan hibah ini dengan baik dan benar.

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung I Nyoman Mudarta mengatakan, pihaknya akan menggelar monitoring dan evaluasi (monev) ke lapangan. Untuk mengecek sejauh mana pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari APBD Perubahan 2017. “Berdasarkan monev itulah kami akan membuat laporan kepada bupati dan inspektorat,” ujarnya.

Dari monev itu, lanjut dia, bisa diambil langkah apa yang dilakukan berikutanya jika memang ada pembangunan yang tidak dilaksanakan atau masalah lainnya. “Mudah-mudahan saja permasalahannya tidak sampai ke ranah hukum,” harap Mudarta.

Sebelumnya, penerima hibah di Kecamatan Klungkung mendapat sosialisasi dalam rangka mempelancar proses pencairan hibah perubahan tahun 2017 agar tertib administrasi, akuntabilitasi dan transparasi pengelolaan hibah. Dalam sosialisasi tersebut langsung hadir Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Nyoman Mudarta, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Klungkung serta Instansi terkait bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Klungkung, Rabu (8/11/2017).*wan

Komentar