nusabali

Cagub–Cawagub Penuhi Batas Waktu Perbaikan Berkas Persyaratan

  • www.nusabali.com-cagub-cawagub-penuhi-batas-waktu-perbaikan-berkas-persyaratan

Seluruh pasangan Cagub-Cawagub yang maju dalam Pilgub Bali 2018 dinyatakan memenuhi batas waktu pernyerahan/perbaikan berkas persyaratan sebagai pasangan calon (paslon).

Mantra–Kerta Tunggu Ditetapkan

Denpasar, NusaBali
Setelah pasangan Cagub-Cawagub Wayan Koster–Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS–Ace) yang diusung PDIP–Hanura–PKPI–PAN–PKB–PPP, menyerahkan berkas hasil perbaikan, Jumat (19/1) sekitar pukul 11.00 Wita, giliran paslon Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra–I Ketut Sudikerta serahkan berkas perbaikan persyaratan paslon ke Kantor KPU Bali di Jalan Tjokorda Agung Tresna Denpasar, Sabtu (20/1) sekitar pukul 19.41 Wita.

Koordinator Liaison Officer (LO) paslon Mantra–Kerta I Komang Suarsana dan I Ketut Ridet yang menyerahkan berkas, diterima Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi didampingi Komisioner KPU Bali I Wayan Jondra dan Luh Putu Ayu Winariati.

Paslon Mantra–Kerta yang diusung Golkar–Demokrat–Gerindra–NasDem, ini berkasnya sebelumnya kurang lengkap dan perlu perbaikan, yakni form BB.1 KWK yakni surat pernyataan bersedia cuti sebagai pejabat eksekutif selama masa kampanye. Pernyataan bersedia cuti ini wajib disetorkan karena saat ini Rai Mantra masih menjabat sebagai Walikota Denpasar.

Selain itu dari dokumen SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) atas nama Rai Mantra kadaluwarsa. Berikutnya dokumen LHKPN atas nama Rai Mantra masih ada yang harus diperbaiki. Kemudian surat bukti tidak ada tunggakan pajak atas nama Rai Mantra juga perlu perbaikan. Dokumen lain yang masih perlu perbaikan atas nama Rai Mantra adalah kesesuaian antara nama di e-KTP dengan ijazah.

Sementara Cawagub I Ketut Sudikerta beberapa persyaratan calon yang perlu disetorkan adalah surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye. Karena politisi asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, ini masih menjabat Wakil Gubernur Bali (pejabat eksekutif). Persyaratan lain adalah pas foto Cawagub Sudikerta ada perbaikan dan peneriman SPT tahun 2013, 2014, 2015, 2016.

Ketut Ridet mengatakan seluruh berkas perbaikan paslon Mantra–Kerta sudah diserahkan Sabtu kemarin secara lengkap. “Batas waktunya sampai (Sabtu, 20/1) pukul 24.00 Wita. Kami sudah malam hari ini pukul 19.41 Wita kami serahkan,” ujar Ridet ketika dikonfirmasi NusaBali, Sabtu kemarin.

Sementara Made Mudarta selaku Penasihat Koalisi Rakyat Bali (KRB) pengusung Mantra–Kerta secara terpisah mengatakan berkas persyaratan yang diperbaiki sudah tak ada masalah. “Semuanya lengkap dan kami yakin Mantra–Kerta bisa ditetapkan sebagai paslon,” kata Ketua DPD Demokrat Bali, ini.

Sementara Ketua KPU Bali Raka Sandi usai menerima penyerahan berkas Mantra–Kerta, kemarin mengatakan sesuai ketentuan paslon memiliki batas waktu menyerahkan berkas persyaratan yang kurang atau melakukan perbaikan pada 20 Januari 2018 pukul 24.00 Wita. “Nah, hari ini (kemarin) Mantra–Kerta menyerahkan perbaikan. Jadi semua berkas persyaratan sudah kami terima lengkap. KPU Bali punya waktu sampai 27 Januari melakukan verifikasi,” tutur Raka Sandi.

Kalau ada syarat yang masih kurang lengkap? “Ya intinya batas waktu perbaikan sudah habis pada 20 Januari. Kita tunggu proses verifikasi saja,” tandasnya.

Menurut Raka Sandi calon bisa gugur kalau persyaratan administrasi yang disyaratkan tidak terpenuhi. “Namun jarang sih sampai ada kejadian seperti itu. Kita akan verifikasi sampai 27 Januari 2018 nanti. Penetapan paslon akan dilaksanakan 12 Februari 2018,” ucap alumni Universitas Gadjah Mada Jogjakarta, ini. *nat

Komentar