nusabali

Sindikat Pembuat Surat Sakit Palsu Dibekuk

  • www.nusabali.com-sindikat-pembuat-surat-sakit-palsu-dibekuk

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap sindikat penyedia jasa pembuatan surat keterangan sakit palsu lewat dunia maya (daring).

JAKARTA, NusaBali

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, sindikat tersebut melakukan aksinya lewat media sosial Instagram, @suratsakitjkt dan blog dengan alamat jasasuratsakit.blogspot.com.
 
Ia mengatakan, tiga orang ditangkap dari sindikat itu bernisial MKM, NDY, dan MJS. NDY mengedarkan surat sakit palsu lewat www.jasasuratsakit.blogspot.com bersama pria berinisial MKM. Sementara MJS menjual melalui akun Instagram @suratsakitjkt. "Tiga tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda pada Kamis (4/1)," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) seperti dilansir cnnindonesia.
 
Dia menerangkan, langkah penyidik membongkar sindikat penyedia jasa pembuatan surat keterangan sakit palsu berawal dari informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menginformasikan terkait peredaran surat sakit yang diperjualbelikan melalui media sosial.
 
Usai melakukan penyelidikan, kata Asep, penyidik pun menangkap tersangka MJS yang kemudian dilanjutkan dengan menangkap MKM dan NDY setelah pengembangan penyidikan. "MKM memproduksi dan dibantu oleh NDY yang melakukan pemasaran," kata Asep.
 
Dari hasil pemeriksaan, Asep mengatakan, motif dari aksi tiga tersangka adalah faktor ekonomi dan ingin meraup keuntungan. Kemudian, lanjutnya, ide itu dikembangkan menjadi sebuah bisnis. Asep mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka dapat menerima pesanan pembuatan surat sakit palsu hingga 50 lembar dalam sehari. Dia menerangkan, dengan harga jual sekitar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per lembar, tersangka diperkirakan meraup uang sebesar Rp1 juta per hari.
 
"Dalam hal ini konsumennnya mahasiswa dan pegawai. Bahkan, perusahaan mengalami kerugian karena ada surat apotek minta biaya ganti dari perusahaan," katanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. "Pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareksrim Polri karena diancam dengan hukuman lima tahun penjara," ujar Asep. *

Komentar