nusabali

KPK Tunggu Setnov Ungkap Aktor 'Kakap'

  • www.nusabali.com-kpk-tunggu-setnov-ungkap-aktor-kakap

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, KPK masih mempertimbangkan permohonan terdakwa kasus korupsi Setya Novanto alias Setnov sebagai Justice Collaborator (JC).

JAKARTA, NusaBali
KPK, kata Febri, akan melihat komitmen Setya Novanto terlebih dulu di persidangan dalam mengungkap aktor-aktor 'kakap' yang diduga menerima uang haram korupsi e-KTP sebagai syarat untuk menerima status sebagai JC. "Tentu kami lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang akan dibuka perannya oleh SN (Setya Novanto)," ungkap Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
 
Febri mengatakan, KPK telah menerima surat pengajuan Justice Collaborator dari terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Meski demikian, Febri mengaku, KPK masih mempelajari surat tersebut dan belum memutuskan diterima atau tidaknya. "Yang pasti suratnya sudah disampaikan (ke KPK) dan kami sedang mempelajari," tambahnya seperti dilansir cnnindonesia.
 
Febri mengatakan, pelaku yang menyandang status Justice Collaborator akan berdampak pada hukuman yang diterimanya menjadi lebih ringan. Hal ini dikarenakan pelaku akan menjadi mitra KPK dalam bekerja sama membongkar nama-nama lain yang terlibat dalam kasus korupsi.
 
"Jika seseorang dikabulkan sebagai justice collaborator, konsep normanya secara umum tentu ancaman hukumannya bisa lebih rendah," ungkapnya. Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, selain ingin mengungkap nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, pengajuan justice collaborator kliennya tersebut juga terkait dengan nama-nama yang hilang di dalam surat dakwaan.
 
Pengajuan JC Setnov, kata Firman, semata-mata untuk kepentingan keadilan kliennya dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
 
"Saya sebenarnya ingin mengatakan lebih jauh kalau pak Nov kepentingan keadilannya, terkait nama-nama yang hilang itu. Ini yang harus dituntaskan," tutur Firman di sela-sela sidang Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1).
 
Tim kuasa hukum Setnov sejak awal sidang sudah mempermasalahkan hilangnya nama-nama penikmat uang proyek e-KTP, di antaranya nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
 
Selain nama-nama di atas, tim kuasa hukum Setnov juga menyoroti hilangnya nama anggota DPR periode 2009-2014 lainnya, yang disebut menerima uang proyek e-KTP. Padahal dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, mereka disebut menerima uang proyek e-KTP. *

Komentar