nusabali

BB Oknum TNI Terlibat Tindak Pidana Dimusnahkan

  • www.nusabali.com-bb-oknum-tni-terlibat-tindak-pidana-dimusnahkan

Sejumlah barang bukti (BB) dari empat perkara tindak pidana yang dilakukan oknum anggota TNI yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Oditurat Militer (Odmil) III-13 Denpasar, Kamis (11/1).

DENPASAR, NusaBali

Dalam pemusnahan BB yang dipimpin Kepala Odmil III-13, Kolonel Laut (KH) I Komang Suciawan ada empat perkara dengan terdakwa oknum TNI yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yaitu Serka Don Wellys (Ba Kodim 1615/Lombok Timur) yang divonis 4,4 tahun dan pecat kasus narkotika, Serma Parlan Hadi Prayitno (Batuud Gudang Kudam IX/Udayana) vonis 1 tahun dan pecat kasus narkotika, Serma Antonius Kristiyanto Pati Key (Bamin Koramil 1606-02/Tanjung Kodim 1606/Lombok Barat) vonis tiga bulan kasus pengerusakan dan Serka Asih (Basub Unit 1.2 Unit Intel Kodim 1610/Klungkung) vonis lima bulan penjara kasus perzinahan.

Sedangkan BB yang dimusnahkan, di antaranya bong, ginting, pipet isap, timbangan, sendok rakitan dan plastik klip, dari dua perkara narkotika, pihak Otmil memusnahkan 0,18 gram sabhu. Sedangkan untuk perkara perusakan dan perzinaan, Otmil juga memusnahkan BB berupa sebuah hard disk berisi video konten pornografi, sebuah box B-Cam X3, pecahan botol bir dan kaca.

Kolonel Suciawan di sela pemusnahan menerangkan, pemusnahan BB milik empat terpidana kemarin merupakan pemusnahan perdana yang digelar di tahun 2018."Untuk perkaranya sendiri ada yang perkara pidana 2016 dan ada 2017. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum di internal militer, " terang perwira ramah ini.

Pemusnahan tersebut juga disaksikan sejumlah perwira dan penyidik, di antaranya Mayor CHK Dewa Putu Martin (Otmil III-13 Denpasar); Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya SH (Pengadilan Militer III-14); dan Lettu CPM Made Ardika (Pomdam IX Udayana). *rez

Komentar