nusabali

4 Pengedar Dijuk, Sita Shabu Rp 1M

  • www.nusabali.com-4-pengedar-dijuk-sita-shabu-rp-1m

Dari napi Lapas Madiun inilah, shabu itu dibawa ke Bali dengan jasa kurir dan selanjutnya diterima oleh 4 tersangka ini untuk diedarkan

Dikendalikan oleh Napi Lapas Madiun


DENPASAR, NusaBali
Anggota dari Dit Res Narkoba dan Satgas CTOC Polda Bali berhasil meringkus 4 orang bandar dan pengedar shabu pada Kamis (4/1) malam. Keempat tersangka yang masuk dalam satu jaringan ini diciduk dilokasi berbeda dan berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 717,38 gram. Barang haram senilai Rp 1 miliar lebih ini dipasok dari narapidana yang mendekam di Lapas Madiun, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengungkapkan, penindakan yang dilakukan oleh anggota Dit Narkoba dan tim CTOC selama ini tidak membuat para pelaku tindak pidana narkoba ciut. Buktinya, para pelaku kembali beraksi di awal tahun ini. Meski demikian, kesigapan anggota dilapangan untuk mendeteksi serta melakukan pemantauan secara langsung berhasil mencegah barang haram tersebut beredar ditengah masyarakat.

Terungkapnya empat tersangka yang masuk dalam satu jaringan ini berawal dari penangkapan seorang wanita berinisial Ni Luh PM, 25 dan seorang lelaki berinisial RA di Jalan Majapahit, Kuta, Badung pada Kamis (4/1) sekitar pukul 20.30 Wita. Anggota yang melakukan penyanggongan terhadap pergerakan kedua tersangka ini melakukan penangakapan nyaris dalam waktu yang bersamaan. Pasalnya, saat itu, tersnagka Ni Luh PM hendak memindahkan narkoba ke tersangka RA yang tinggal di Jalan Darmawangsa, Kuta. “Tersangka yang perempuan ini membawa barang ke kosan tersangka laki-laki ini. Saat proses pemindahan, si tersangka RA bertugas untuk mengawasi situasi,” terangnya, Jumat (5/1) malam.

Anggota yang sudah memantau pergerakan mereka ini langsung mengrebek kedua tersangka saat tiba di kosan tersangka RA. Saat itu, keduanya tidak berkutik dan langsung diamankan. Selanjutnya, anggota melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 6 buah plastik klip bening diduga sediaan shabu dengan berat 592,92 gram netto yang disimpan dalam boneka monyet, satu buah bong, satu buah alat timbangan, 4bendel plastik klip, buku tabungan BCA dan HP Oppo putih. Menurut kedua tersangka, bahwa mereka hanya bertugas untuk mengedarkan barang laknat itu, “Jadi mereka ini sebatas melakukan tempelan atas perintah seseorang yang tidak dikenali. Bukan hanya mereka dua saja, namun ada dua rekannya lagi. Makanya kita melakukan pendalaman untuk menangkap dua rekannya yang terlibat itu,” katanya.

Dalam pengembangannya, petugas akhirnya berhasil meringkus dua tersangka lainnya masing-masing berinsial DS, 32 dan EA, 26. Kedua tersangka ini diciduk pada hari itu juga sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Kebo Iwa Selatan, Gang Nangka, Banjar Lepang, Padang Sambian. Keduanya tertangkap tangan saat membawa barang haram itu. Dari tangan mereka, petugas mengamankan BB berupa satu bungkus klip bening yang didugas shabu dengan berat 124,46 gram, “Kedua tersangka ini ditangkap usai mengambil tempelan untuk dipindahkan kesatu tempat oleh seseorang yang tidak mereka kenal. Jadi perintahnya itu via telefon, para tersangka langsung bergerak dan mengambil barang haram tersebut,” urainya.

Hasil pemeriksaan sementara, bahwa barang laknat yang nyaris menyentuh 1 Kg itu diduga didapat dari seorang Narapidana yang mendekam di Lapas Madiun, Jawa Timur. Dari napi Lapas Madiun inilah, shabu itu dibawa ke Bali dengan jasa kurir dan selanjutnya diterima oleh 4 tersangka ini untuk diedarkan. “Mereka hanya tunggu perintah untuk ambil, lalu meletakan kembali dilokasi baru. Komplotan lainya masih kita dalami, apakah ada orang lain? Atau hanya 4 ini? Tentu kita masih dalami semua keterangan mereka,” tungkasnya.*dar

Komentar