nusabali

Proyek Jembatan Sulang-Paksebali Molor

  • www.nusabali.com-proyek-jembatan-sulang-paksebali-molor

Rekanan masih memiliki perpanjangan waktu lagi 50 hari. Jika selama 50 hari itu belum selesai maka bisa diblakclist.

SEMARAPURA, NusaBali

Proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Sulang-Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung, senilai Rp 2,7 miliar, molor. Penyebabnya, proyek kerap diguyur hujan, material pasir sempat langka akibat erupsi Gunung Agung dan lainnya.

Pantauan NusaBali, pada Selasa (26/12) siang sekitar pukul 11.00 Wita, puluhan buruh sedang bekerja untuk proses pembangunan beton pada jembatan. Mereka pun kesulitan bekerja ketika hujan deras karena berada di tempat terbuka, begitupula pekerja belum bisa lembur karena badan jembatan belum terhubung. Sehingga sangat berisiko pekerja bisa tergelincir di malam hari.

Sesuai papan proyek jembatan sepanjang 25 meter ini senilai Rp 2.793.020.000 bersumber dari APBD 2017. Dengan waktu pengerjaan selama 150 hari kalender sejak 14 Juli 2017. Menurut pelaksana proyek I Kadek Ari, diakui proyek ini mengalami keterlambatan. “Pengerjaannya sudah mencapai 87 persen,” ujar pelaksana proyek I Gede Ari saat ditemui memantau para pekerja.

Kadek Ari menyampaikan keterlambatan disebabkan oleh sejumlah hal, yakni kerap turun hujan deras, kemudian ketika masa pengecoran material pasir langka karena terjadi erupsi Gunung Agung. “Kami melibatkan 20 pekerja, saat ini kami belum bisa lemburkan pekerja karena menyangkut faktor keamanan,” katanya.

Kata dia, sesuai peraturan dan kesepakatan di dinas terkait dengan situasi seperti ini, maka seberapa persen volume pengerjaan bangunan selesai maka sekian dibayar pada akhir 2017. Kemudian sisa pembangunannya akan dilanjutkan pada tahun angaran 2018. “Kami akan berupaya maksimal,” ujarnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Klungkung Gusti Nyoman Supartana mengaku sudah mengecek proyek tersebut. Kata dia, semestinya pada 26 Desember 2017 ini material jembatan sudah terhubung atau diaspal. Namun karena faktor alam yakni hujan dan pasir sempat langka selama 1,5 bulan karena erupsi Gunung Agung, proyek ini menjadi terhambat.

Di samping saat hujan, lanjut dia, juga kesulitan pemasangan balok karena bisa tergelincir. “Kendati demikian karena mengalami keterlambatan pelaksana proyek tetap dikenakan denda,” tegasnya didampingi Kabid Bina Marga, PU Klungkung, Ketut Narka Yasa. Sesuai aturan dengan melihat situasi ini, pihak rekanan masih memiliki perpanjangan waktu lagi 50 hari. Jika selama 50 hari itu belum selesai maka bisa diblakclist. *wan

Komentar