nusabali

2 Desa Pakraman di Nusa Penida Dikukuhkan

  • www.nusabali.com-2-desa-pakraman-di-nusa-penida-dikukuhkan

Kini, desa pakraman di Klungkung bertambah tiga, hingga jadi 122.

SEMARAPURA, NusaBali
Setelah Banjar Adat Banda, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, dikukuhkan menjadi Desa Pakraman Banda, pada (18/12) lalu, kini Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali mengukuhkan dua desa pakraman di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, pada Minggu (24/12).

Dua desa pakraman tersebut yakni, Desa Pakraman Panca Sakti yang sebelumnya Banjar Adat Ambengan dan Banjar Adat Pendem di Desa Pakraman Pejukutan (desa pakraman induk). Satu lagi, Desa Pakraman Tri Buana Sekar Sari, sebelumnya Banjar Pakraman Pangkung Gede, Banjar Pakraman Macang dan Banjar Pakraman Gelagah, yang selama ini tidak terikat dengan desa pakraman manapun. Namun ketiga banjar ini masuk di wilayah Desa (dinas) Batumadeg, Kecamatan Nusa Penida.

Pengukuhan dilakukan oleh Bendesa Agung MUDP Provinsi Bali Jero Gede Wayan Suwena Putus Upadesa, di Wantilan Pura Dalem Ped, Nusa Penida. Hadir Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru, Camat Nusa Penida I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Klungkung, Ketut Rupia Arsana dan masyarakat setempat.

Kini, desa pakraman di Klungkung bertambah tiga, hingga jadi 122, terdiri dari di Kecamatan Nusa Penida 48 desa pakraman, di Dawan 20, Klungkung 23 dan Banjarangkan 31. Desa Pakraman Panca Sakti dikukuhkan dan resmi berdiri dengan SK Nomor 041/Kpts/MUDP Bali/XI/2017. Diawali dengan berita acara paruman Banjar Adat Ambengan dan Banjar Adat Pendem pada 7 September 2009 tentang pengunduran diri dari Desa Pakraman Pejukutan. Sejak saat itu mereka sudah mulai menjadi desa pakraman mandiri meskipun belum diresmikan.

Setelah itu, pembentukan panitia 5 Desember 2011, sekaligus menggambarkan secara geografis letak antara Desa Pakraman Pejukutan dengan Banjar Adat Ambengan dan Banjar Adat Pendem berjarak sekitar 3 kilometer. Kedua banjar adat ini juga sudah memiliki krama mipil 252 kepala keluarga (KK), sudah memiliki Setra, Pura Prajapati, Pura Kahyangan Tiga dan pamangku, sudah memiliki Palaba Pura (Pura Puseh Telaga Sakti).

“Alasan pertama kami untuk mandiri karena faktor geografis, kemudian sudah mewarisi Pura Kahyangan Tiga sejak dulu, jadi sebelum dipisah dobel mengempon Pura Kahyangan Tiga,” ujar Ketua Panitia I Wayan Pagi, yang sekaligus Bendesa Pakraman Pakraman Panca Sakti. Selama beberapa tahun suasana di masyarakat damai dan kondusif maka siap untuk dikukuhkan, jika sebaliknya maka tidak akan dikukuhkan. Ternyata sejak 2009 sampai sekarang suasana di masyarakat tetap kondusif. “Antara Banjar Adat Ambengan dan Banjar Adat Pendem secara geografis cukup berdekatan dan merupakan satu dusun yakni Dusun Pendem,” katanya.

Untuk Desa Pakraman Tri Buana Sekar Sari dengan SK Nomor 042/Kpts/MUDP Bali/XI/2017. Diawali dengan kesepakatan paruman Banjar Pakraman Pangkung Gede, Banjar Pakraman Macang dan Banjar Pakraman Gelagah pada 26 Desember 2011 tentang pembentukan desa pakraman baru yang lokasinya cukup berdekatan. Desa pakraman ini memiliki krama mipil 258 KK, Setra, Pura Kahyangan Tiga dan Pura Prajapati, serta memiliki Pelaba Pura.

Ketua Panitia Ketut Tija mengatakan peningkatan status banjar adat menjadi desa pakraman untuk meningkatkan peranan dalam bidang agama Hindu dan sosial budaya Bali.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menyampaikan selamat kepada Desa Pakraman Panca Sakti dan Tri Buana Sekar Sari, karena sudah resmi dikukuhkan sebagai desa pakraman. Sehingga nantinya setelah pengukuhan ini, kita dituntut agar lebih bisa mandiri dan dewasa dalam menyikapi permasalahan yang mungkin terjadi. Di akhir acara pengukuhan Bupati Klungklung Nyoman Suwirta juga menyerahkan secara simbolis Kartu JKN-KIS sebanyak 917 kepada warga masyarakat Nusa Penida.*wan

Komentar