nusabali

Pemilik Akun FB Bintang Ayura Dibekuk

  • www.nusabali.com-pemilik-akun-fb-bintang-ayura-dibekuk

Tersangka chatting dengan korban dan meminta untuk mengiriminya uang dengan berbagai alasan seperti orang tua sakit, ingin perpanjang STNK dan modus minta pulsa.

Pakai Foto Cewek dan Status Vulgar untuk Tipu Korban


DENPASAR, NusaBali
I Wayan Dedi Armawan, 28, pemilik akun Facebook (FB) Bintang Ayura ditangkap Tim Cyber Crime Polda Bali pada Senin (11/12) lalu di rumahnya di Banjar Ujung Sari, Lingkungan Umah Anyar Kelod, Badung. Dedi dibekuk karena melakukan penipuan dengan menggunakan akun FB Bintang Ayura. Dedi memasang foto cewek cantik dan membuat status vulgar untuk menggaet korbannya.

Kasubdit II, Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menerangkan, penangkapan terhadap tersangka I Wayan Dedi Armawan ini berawal dari laporan korban Ni Made Ayu Wimalasari di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar Timur. Dalam laporannya, korban terkejut melihat foto-fotonya terpampang di account facebook dengan nama Bintang Ayura. Foto-foto tersebut diduga diambil oleh tersangka dari beberapa media sosial milik korban untuk mencari target alias calon korban penipuan. Menindaklanjuti laporan itu, tim kemudian menganalisa sejumlah account media sosial korban, termasuk Facebook, instagram dan juga twitter. “Dan memang benar, foto-foto itu diambil oleh tersangka ini tanpa sepengetahuan pemilik foto atau pelapor. Pun antara keduanya tidak saling kenal,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Rabu (13/12) siang kemarin.

Anggota cyber kemudian melakukan pelacakan terhadap pemegang account facebook palsu tersebut untuk mengungkap aksi kejahatannya. Walhasil, penyidik mendapati bahwa tersangka tinggal dikawasan Banjar Ujung Sari, Lingkungan Umah Anyar Kelod, Badung. Kemudian, petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka dilokasi tinggalnya itu, “Saat ditangkap, tersangka ini tidak bisa berkutik. Kita juga melakukan pengeledahan untuk mencari barang bukti berupa satu buah HP. Selanjutnya, ia kita bawa ke Mapolda untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait aksinya itu,” terang perwira melati dua dipundak ini.

Kepada petugas di Mapolda Bali, tersangka mengaku jika aksinya membuat account facebook palsu tersebut sejak tahun 2011 silam. Pembuatan account media sosial itu berawal dari ketertarikannya pada Pelapor. Hanya saja, tersangka tidak bisa berbuat banyak. Sehingga, ia melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengambil semua foto-foto pelapor untuk dipajang di media sosisal Facebook dengan nama Bintang Ayura, “Seiring berjalannya waktu, tersangka ini sering mengupdate status yang memang dinilai vulgar. Sehingga banyak pria khususnya yang komentar dan ngelike fotonya. Bahkan sampai-sampai pria tersebut menginbox alias kirim pesan,” bebernya.

Nah, salah seorang korban pun tertarik dan masuk dalam perangkap tersangka ini. Darisinilah, aksi penipuan pun mulai dijalankan. Tersangka chatting dengan korban dan meminta untuk mengiriminya uang dengan berbagai alasan seperti orang tua sakit, ingin perpanjang STNK dan modus minta pulsa. Sehingga, korban dan tersangka pun terlibat cinta ‘Medsos’. Anehnya, tersangka tidak menerima telpon dan hanya sebatas chating Whaatshap dan BBM saja, “Awalnya si korban tidak curiga, melakukan transaksi yang diminta oleh tersangka. Pun pulsa juga dikirimin hingga total kerugiannya mencapai Rp 1.000.000 . Tapi, lama-kelamaan korban ini mulai curiga, sehingga melacak dan akhirnya mengetahui pemilik asli foto-foto yang di FB itu,” jelasnya lagi.

Atas kejadian itulah, korban dan juga pemilik foto itu pun berkomunikasi dan mengambil langkah hukum untuk melaporkan tersangka ke Mapolda Bali. Nah, petugas melakukan pelacakan dan menangkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 32 Jo Pasal 48 dan/atau pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informaso dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda 12 Miliar. “Kalau korban yang melapor baru satu. Namun, kita masih kembangkan, karena kecurigaan kita banyak korbannya, tapi malu melaporkkan karena kerugiannya kecil,” tungkasnya. *dar

Komentar