nusabali

Bus Besar Dilarang Masuk Ubud

  • www.nusabali.com-bus-besar-dilarang-masuk-ubud

Petugas di Kota Denpasar sudah biasa menderek kendaraan melanggar parker.

GIANYAR, NusaBali

Kini di Gianyar mulai melakukan hal sama di penghujung tahun 2017, khususnya di Ubud. Selain akan menertibkan pelanggar parkir, Pemkab Gianyar melalui Dinas Perhubungan juga membuat sejumlah aturan baru. Salah satunya, bus besar kapasitas 25 seat (tempat duduk) dilarang masuk jalur utama Ubud. Bus-bus besar yang kerap menjadi biang kerok kemacetan ini, hanya akan diperbolehkan masuk Central Parkir Monkey Forest di Padangtegal, Ubud.

Untuk mempertegas aturan baru ini, Dinas Perhubungan Gianyar sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penataan lalu lintas di kawasan pariwisata itu. SE No 800/1093/Dishub itu mencantumkan larangan untuk bus kapasitas diatas 25 seat masuk wilayah Ubud.

Sementara itu, petugas Dishub bersama Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Gianyar mulai menertibkan parkir liar secara bertahap. Seperti di Jalan Raya Ubud, Selasa(12/12).

SE Dishub Giayar itu mencantumkan sejumlah ketentuan, seperti mobil bus besar kapasitas diatas 25 seat dilarang masuk kawasan pariwisata Ubud. Larangan itu mulai dari sisi selatan meliputi Persimpangan Pengosekan, persimpangan Banjar Kalah, Peliatan, sisi timur meliputi persimpangan Banjar Ambengan, Peliatan. Sedangkan larangan dari sisi utara meliputi persimpangan Desa Kedewatan.

Kendaraan sedang dengan kapasitas maksimal 25 seat hanya diperbolehkan masuk kawasan Ubud sampai Central Parkir Monkey Forest dan Setra Dalem Puri, Peliatan. Selanjutnya kendaraan lebih kecil dengan kapasitas di bawah 15 seat diperbolehkan masuk kawasan Ubud hanya untuk menurunkan dan menaikkan penumpang.

Poin 4 SE itu menegaskan larangan parkir di badan jalan dan trotoar untuk seluruh jenis kendaraan baik itu sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang. "Larangan ini berlaku di seluruh ruas jalan kawasan Ubud, kecuali untuk menurunkan dan menaikkan penumpang dan barang pada tempatnya yang ditunjukkan dan pada waktu tertentu," jelas Kadishub Gianyar Wayan Arthana, Selasa kemarin.

Dishub Gianyar juga telah mencantumkan tujuh titik tempat parkir meliputi Central Parkir Monkey Forest, Pura Batukaru di Jalan Suweta, Pura Dalem Puri, Central Parkir Puri Lukisan, Pasar Ubud, Pasar Singakerta termasuk kantong parkir yang meliputi kantor pemerintah, tempat usaha dan kawasan parkir milik perorangan. Arthana menegaskan bila masih ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi penguncian roda hingga diderek.

Meski penerapan SE itu per 17 Desember 2017, namun Dishub Gianyar bersama Satlantas Polres Gianyar mulai melakukan sosialisasi. Pembersihan ruas jalan dari parkir kendaraan sudah dilakukan di sepanjang Jalan Raya Ubud dari patung Dewa Indra ke barat hingga Catus Pata Ubud. "Ini uji coba yang dilakukan secara bertahap, sembari juga menyosialisasikan para pemilik kendaraan, tentunya kedepan hal ini akan terus dilakukan dengan menggandeng desa adat," tambahnya.

Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Gede Eka Putra Astawa mengatakan selain membersihkan parkir dan sosialisasi, jajarannya juga memasang water barrier (pembatas berbeban air) di sepanjang Jalan Raya Ubud. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran parkir. "Pemasangan ini dilakukan dari simpang Ambengan ke barat hingga Catus Pata Ubud," ucapnya.

Alhasil setelah melakukan sosialisasi sejak Selasa pagi, ruas jalan yang sebelumnya kerap dijadikan parkir liar itu pun nampak bersih dari kendaraan pada Selasa siang kemarin. Bila masih ada kendaraan yang parkir langsung diberi surat peringatan oleh aparat kepolisian. "Selanjutnya petugas saya tetap memantau di ruas jalan itu, agar tidak kembali terjadi pelanggaran parkir," katanya.

Namun ruas jalan lain, seperti Jalan Raya Hanoman, Monkey Forest dan Jalan Dewi Sita yang setengah badan masih digunakan parkir kendaraan. Tentang ini, Kasat Lantas menyatakan penataannya secara bertahap, selanjutnya ruas jalan tersebut juga akan disasar. *nvi

Komentar