nusabali

Ratusan Ekor Lobster Beku di Antara Tumpukan Kelapa Gagal Diselundupkan

  • www.nusabali.com-ratusan-ekor-lobster-beku-di-antara-tumpukan-kelapa-gagal-diselundupkan

Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu Perikanan (BKIPM) Denpasar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggagalkan penyelundupan 365 ekor lobster beku berukuran di bawah standar (under size) dan lobster bertelur, Sabtu (9/12).

MANGUPURA, NusaBali
Lobster tersebut berasal dari Jawa, yang diselipkan di antara 10 ton tumpukan kelapa. Kepala Balai BKIPM Denpasar Woro Nur Endang Sariati, Minggu (10/12) mengaku ratusan lobster itu rencananya dikirim ke Makassar melalui udara (pesawat). Dari laporan kejadian diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Jawa dengan jumlah 5 box atau seberat 117,4 kilogram.

Lobster tersebut dikirim sebulan lalu ke Bali dengan menggunakan truk. Modus yang digunakan, lobster tersebut disisipkan di antara 10 ton kelapa.  Setelah sampai di Bali, lobster tersebut disimpan di daerah Suwung, Denpasar Selatan, untuk menunggu proses selanjutnya.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas BKIPM diketahui lobster tersebut sebagian besar under size dan sebagian dalam kondisi bertelur. Lobster tersebut sebagian sudah terjual di Denpasar dan sisanya tiga box ini rencananya akan dikirim ke Makassar, tapi upaya tersebut berhasil kami  gagalkan,” tutur Woro.

Dikatakannya, jumlah total lobster beku under size dan lobster bertelur yang diamankan sebanyak 365 ekor. Pelaku penyelundupan melanggar Permen Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penangkapan dan Perdagangan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. “Lobster yang berukuran di bawah 200 gram dan yang dalam kondisi bertelur tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan,” tandas Woro.

Sementara Kepala Seksi Pengendalian Mutu BKIPM Denpasar Yuni menerangkan lobster itu dikemas dalam tiga box. Setelah dilakukan pencacahan, penimbangan, dan pengecekan terhadap lima box lobster tersebut diketahui sebanyak 231 ekor lobster berukuran di bawah standar yang diperbolehkan untuk diperdagangkan. Sementara 134 ekor lobster lainnya dalan kondisi bertelur dan juga tidak boleh diperjualbelikan.

“Karena ini melanggar peraturan, selanjutnya lobster tersebut kami lakukan penahanan atau penyitaan. Sementara pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. *p, k17

Komentar