nusabali

Kenaikan Tunjangan Perbekel Dirancang Maksimal Rp 1 Juta

  • www.nusabali.com-kenaikan-tunjangan-perbekel-dirancang-maksimal-rp-1-juta

Hasil kajian sementara Dinas Permberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Jembrana, kenaikan tunjuangan sebagai tambahan penghasilan bulanan kepada perbekel dirancang paling maksimal Rp 1 juta.

NEGARA, NusaBali

Kepala Dinas PMD Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya, Minggu (10/12), mengatakan, kenaikan tunjangan perbekel ini tidak dianggarkan langsung dalam APBD, namun melalui APBDes di masing-masing desa. Tetapi untuk mekanismenya harus diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). “Nanti akan diatur melalui Perbup. Dan sekarang kami masih siapkan kajiannya, dan kemungkinan sudah bisa kami ajukan ke Pak Bupati, Senin besok (hari ini),” katanya.

Untuk menaikkan tunjangan yang akan masuk dalam operasional perbekel itu, ada aturannya. Menurut Ngurah Sumber, untuk menentukan operasional itu, tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja desa dikurangi anggaran penghasilan tetap (Siltap) di desa. Di mana untuk anggaran Siltap itu, juga tidak boleh melebihi 30 persen dari alokasi dana desa (ADD) yang diterima. “Tetap sesuai aturan. Dari sana nanti dicari berapa nilai yang pantas untuk kenaikan tunjangan perbekel,” imbuhnya.

Sesuai hasil kajian pihaknya, merujuk pada aturan mengenai pembagian anggaran di desa, ada tiga pilihan nomimal kenaikan tunjangan perbekel tersebut, yakni Rp 800 ribu, Rp 900 ribu, dan Rp 1 juta. Rancangan nominal tersebut nantinya akan ditentukan Bupati Jembrana I Putu Artha.

“Nilai itu baru rancangan. Nanti kalau sudah ditentukan Perbup-nya, nilai kenaikan tunjangan ini akan sama di semua desa se–Kabupaten Jembrana,” tandas mantan Camat Jembrana, ini.

Sekadar diketahui, selain perbekel, dalam pembahasan APBD Jembrana 2018 beberapa waktu lalu, juga ada kesepakatan menaikkan tunjangan kepada jajaran adat di desa, mulai dari bendesa, kelian, dan prajuru. Mengenai kenaikan tunjangan kepada jajaran adat di desa ini, kata Ngurah Sumber, akan disematkan melalui pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari kabupaten. BKK kepada jajaran adat di desa, dipastikan sudah masuk dalam APBD Jembrana 2018. “Nanti yang untuk bendesa, kelian, dan prajuru, kami berikan langsung melalui BKK. Yang pasti untuk BKK ini sudah masuk dalam APBD. Untuk berapa nilai BKK, datanya ada di kantor,” tuturnya. *ode

Komentar