nusabali

Per 8 Desember Tarif Tol Naik

  • www.nusabali.com-per-8-desember-tarif-tol-naik

Jasamarga Bali Tol akan menerapkan tarif baru di Jalan Tol Bali Mandara per 8 Desember 2017.

MANGUPURA, NusaBali
Penyesuaian tarif tol ini berdasarkan penilaian dari tim inspeksi badan pengatur jalan tol. Dimana Tol Bali Mandara memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol Akhmad Tito Karim, mengungkapkan penyesuaian tarif jalan tol ini berdasarkan inflasi di Provinsi Bali. Berdasarkan hasil koordinasi antara badan pengatur jalan tol dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, data inflasi selama dua tahun belakangan sebesar 5,89 persen.

Berdasarkan penghitungannya penyesuaian tarif Jalan Tol Bali Mandara untuk golongan I (mobil berukuran kecil) misalnya hanya mengalami penyesuaian Rp 500 dari tarif awal Rp 11.000 menjadi Rp 11.500. Khusus untuk sepeda motor, setelah disesuaikan dengan inflasi ternyata penyesuaiannya tak sampai Rp 500 sehingga tarifnya tak dapat disesuaikan atau tetap menggunakan tarif lama yakni Rp 4.500.

Landasan yuridis dari penghitungan tarif itu adalah berdasarkan PP 15/2005. Penghitungan tarif tol baru berdasarkan tarif lama ditambah inflasi tersebut masih harus dilakukan pembulatan terdekat ke kelipatan nilai Rp 500. Sebagai contoh, tarif awal tahun 2013 untuk motor sebesar Rp 4.000, sedangkan inflasi Provinsi Bali tahun 2013-2015 sebesar 10,72 persen sehingga tarif baru =  Rp 4.000 + (4.000 x 10,72%), diperoleh angka penyesuaian tarif sebesar Rp 4.428, dibulatkan menjadi Rp 4.500.

“Pemerintah memberlakukan formula yang sama untuk seluruh golongan kendaraan. Hasilnya, karena inflasi di Bali sangat kecil, maka tarif untuk motor di JalanTol Bali Mandara tidak mengalami penyesuaian. Perhitungannya adalah tarif baru = Rp 4.428 + (4.428 x 5,89%), diperoleh angka penyesuaian tarif sebesar Rp 4.689. Angka tersebut dibulatkan ke kelipatan nilai Rp 500 terdekat, hasilnya tetap yaitu Rp 4.500. “Jadi untuk motor tidak ada kenaikan tarif,” ujar Tito Karim, Selasa (5/12).

Tito Karim menjelaskan penyesuaian tarif ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 48, UU No 38/2004 tentang Jalan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Pelaksanaannya dilakukan tujuh hari setelah ditetapkan.

“Kenaikan tarif yang terakhir adalah 1 November 2015. Sejak saat itu setiap enam bulan Jalan Tol Bali Mandara diperikasa standar pelayanan minimalnya. Selama empat semester Jalan Tol Bali Mandara dinyatakan lulus. Mestinya penyesuaian tarif tol ini sudah dilakukan pada 1 November. Tetapi karena surat perintah penyesuaiannya baru dikeluarkan 30 November, maka baru bisa dilaksanakan pada 8 Desember,” jelasnya.

Untuk menyosialisasikan hal ini kepada pengguna Jalan Tol Bali Mandara, pihaknya kini sudah mulai memasang sejumlah spanduk pada titik strategis. Harapannya agar sebelum penetapan penyesuaian tarif ini pengguna jalan tol sudah mengetahuinya. “Sosialisasi ini penting untuk kami lakukan meskipun kenaikannya hanya Rp 500. Karena ini adalah bisnis, jangan sampai karena tak adanya pemberitahuan, pengguna jalan tol beralih,” tuturnya.

Diakuinya, dua bulan belakangan (Oktober dan November) terjadi penuruan jumlah pengguna jalan tol. Pada Oktober terjadi penurunan sebesar 20 persen dan November 25 persen. Penurunan jumlah pengguna jalan tol itu belum bisa dipastikan penyebabnya. Apakah pengaruh penggunaan tol card atau pengaruh kurangnya kunjungan wisatawan akibat aktivitas vulkanik Gunung Agung.  

Tahun ini targetnya 18 juta kendaraan yang menggunakan jalan tol. Sampai dengan November baru terealisasi 17 juta. Dirinya pesimistis target 18 juta tercapai melihat situasi yang terjadi sekarang. Penurunan 20 persen pada Oktober dari rencana 53.996 per hari. Namun yang terealisasi 42.567 per hari. Target yang sama juga dilakukan pada November, yang terealisasi hanya 38.832 per hari. *p

Komentar