nusabali

Kecanduan Judi Online, Karyawan Tilep Uang Perusahaan

  • www.nusabali.com-kecanduan-judi-online-karyawan-tilep-uang-perusahaan

Seorang karyawan toko berjaringan Alfamart, Indra Prastika, 22, diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Kuta Utara.

DENPASAR, NusaBali
Pria yang tinggal di sekitar Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ini nekat membawa kabur uang sebanyak Rp 15.000.000 dari tempatnya bekerja toko Alfamart, Jalan Teuku Umar Barat II, Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Aksi pencurian tersangka ini lantaran ‘kebelet’ pasang judi online.

Kapolsek Kuta Utara AKP Johanes H Widya Dharma Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, penangkapan terhadap tersangka ini menindaklanjuti laporan dengan LP/365/XI/2017 tentang penggelapan dalam jabatan. Sehingga, anggota dilapangan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim melakukan penyanggongan disekitar lokasi tempat tinggal terduga tersangka. Walhasil, pada Selasa (14/11) lalu tersangka teridentifikasi melintas di Jalan Teuku Umar Barat. Anggota yang sudah mengantongi ciri-cirinya pun langsung menangkap pemuda asal Dusun Empat Mekarsari, Kelurahan Suli Indah, Kecamatan Balinggi, Sulawesi Tengah ini melintas menggunakan sepeda motornya. Selanjutnya, tersangka dikeler ke Mapolsek Kuta Utara untuk dilakukan pendalaman, “Tersangka kita amankan tanpa perlawanan. Ia juga mengakui perbuatannya itu,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kuta Utara, Senin (4/12) siang kemarin.

Dari pengakuan tersangka di Mapolsek, aksi pengelapan dalam perusahaan tersebut terjadi pada Senin (13/11) lalu. Dimana, saat tersangka berjaga di toko Alfamart, Jalan Teuku Umar Barat II, Kerobokan Kelod, Kuta Utara itu mengambil uang yang ada didalam meja kasir. Bahkan, pengambilan itu dilakukan oleh tersangka dua tahap yakni Rp 7.000.000 dan Rp 8.000.000. Sehinga totalnya mencapai Rp 15.000.000. Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang berjaga menyimpan kunci brankas tanpa memberikan kepada rekannya yang menggatikan posisinya. Saat itu, tersangka berdalih akan segera kembali bekerja, “Ternyata, itu hanya akal bulusnya saja. Tersangka ini sudah mengambil uang dari dalam brankas itu. Untuk menutupi aksinya, ia membawa kunci brankas,” katanya lagi.

Ternyata, tersangka ini sudah mengambil uang sebanyak Rp 15.000.000 dan langsung menyetornya di Bank BCA di Jalan Gunung Soputan untuk ditransfer kepada pemegang account judi online. Apsnya lagi, taruhan tersangka di judi online itu kala. Sehingga ia tidak bisa mengembalikan uang milik perusahaannya, “Sebagiannya memang dipergunakan untuk judi online. Tapi, sisanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” bebernya seraya mengakui tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi pengelaapan itu.*dar

Komentar