nusabali

Kuras Rumah Pelanggan, Dagang Sayur Dibekuk

  • www.nusabali.com-kuras-rumah-pelanggan-dagang-sayur-dibekuk

Anggota Satreskrim Polres Jembrana mengamankan pelaku pencurian, Ida Bagus Eka Putra, 41, alamat Banjar/Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Senin (27/11) malam.

NEGARA, NusaBali
Pedagang sayur keliling ini mencuri perhiasan emas di rumah seorang pelanggannya, Ni Ketut Kartini, 48, di Banjar Yehkuning, Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Senin (9/10) pagi.

Informasi yang dihimpun, kasus pencurian emas tersebut dilakukan ketika pelaku menjajakan sayur ke rumah korban, Senin (9/10) pukul 08.00 Wita. Korban seperti biasa hendak membeli sayur. Namun saat itu kebetulan dia sedang mabanten (sembahyang) dan meminta pelaku menunggu di rumahnya. Mengetahui kondisi sepi, lalu muncul niat jahat IB Eka Putra untuk masuk ke rumah korban yang pintunya tidak terkunci. Pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban. Di antaranya sebuah cincin emas seberat 3 gram, 5 pasang sumpel emas dengan total berat 14 gram, dan sebuah gelang emas seberat 5 gram yang tersimpan di dalam lemari kamar korban. Selain perhiasan, pelaku juga menggasak sebuah HP merk Advance, satu lembar uang pecahan 1 dolar Amerika, dan uang Rp 5 juta.

Setelah berhasil mengambil sejumlah barang berharga tersebut, pelaku kembali menuju depan rumah korban seolah-olah tidak terjadi apapun. Pelaku masih sempat melayani korban membeli sayur setelah selesai mabanten. Sementara korban baru mengetahui kehilangan barang-barang berharganya itu, ketika memasuki malam hari sekitar pukul 19.00 Wita. Sadar jadi korban pencurian korban Ketut Kartini lalu melapor ke Mapolres Jembrana.

Menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, polisi mencurigai pedagang sayur keliling tersebut. Setelah hampir sebulan lebih, akhirnya pelaku yang tinggal di kos-kosan di Banjar/Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan ini, berhasil dibekuk, Senin (27/11) sekitar pukul 20.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, Selasa (28/11), mengatakan, dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar uang pecahan 1 dolar Amerika, HP, serta sejumlah perhiasan emas milik korban. Perhiasan emas hasil curian terebut, juga diketahui sempat dijual pelaku ke Denpasar.

Sementara uang Rp 5 juta yang dicuri pelaku, diakui sudah dihabiskan pelaku untuk membayar sewa kos senilai Rp 3,5 juta selama satu tahun, dan sisanya digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku yang ber-KTP Lampung Timur, Provinsi Lampung ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Alasannya karena terdesak membayar sewa kos. Dari pengakuan, tersangka juga baru sekali ini mencuri,” ujar AKP Yusak. *ode

Komentar