nusabali

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sarang Walet ke China

  • www.nusabali.com-bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-sarang-walet-ke-china

Pengiriman lima sarang burung walet seberat 2,5 kilogram berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada, Rabu (22/11) malam.

MANGUPURA, NusaBali

Sarang walet senilai Rp 45 juta ini rencananya diterbangkan ke China oleh wanita berinisial CY, 27.     Melalui siaran pers Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Kamis (23/11) menyatakan barang berupa sarang burung walet tersebut terdeteksi oleh mesin X-Ray di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu sekitar pukul 22.00. “Kami melakukan penegahan karena CY tidak memiliki izin ekspor serta tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-BSW),” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono.

Himawan menjelaskan, pencegahan sarang burung walet dilakukan karena merupakan barang pembatasan. Ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China (RRC).  Bagaimana dengan pembawa barang ? “Sesuai peraturan perundang-undangan, kami hanya menyita sarang burung walet.   Sedangkan orangnya hanya dimintai data informasi kemudian dipersilahkan melanjutkan perjalanan,” tegasnya.   

Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan pembawaan barang larangan dan pembatasan baik ke luar maupun dalam negeri agar melengkapi dokumen perizinan dari instansi teknis. *rez

Komentar