nusabali

Sempat Lari ke Surabaya, TO Narkoba Akhirnya Dijuk

  • www.nusabali.com-sempat-lari-ke-surabaya-to-narkoba-akhirnya-dijuk

Satnarkoba Polres Buleleng akhirnya berhasil menangkap Kadek Suprayogi alias Gebuh, 44 pengedar narkoba asal Banjar Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt.

Begitu Balik Simpan Sabu 11 Paket


SINGARAJA, NusaBali
Gebuh telah menjadi TO sejak lama, bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus sama. Gebuh masuk DPO karena sempat lari ke Surabaya cukup lama. Nah, karena merasa sudah aman, Gebuh kembali ke kampungnya belum lama ini. Begitu diketahui kembali, Gebuh terus diamati, hingga diketahui kembali mengedarkan narkoba. Saat dilakukan pengledahan di rumahanya di Banjar Kawan, polisi menemukan 11 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 1 gram.  

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ dalam keterangannya Kamis (23/11) pagi menyebut, penggledahan rumah Gebuh dilakukan pada Kamis dini hari. Penggledahan dilakukan karena Gebuh masuk DPO dan telah menjadi TO sejak lama. “Per paket dia jual sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu,” kata AKP Adnyana TJ.

Disebutkan, dari pengakuan Gebuh mendapat barang haram tersebut dari kenalannya di Lapas Kerobokan. Gebuh mendapat kiriman sabu setiap tiga hari sekali dengan sistem tempel dari penyuplainya. Terkadang, sesekali tersangka Gebuh juga mengambilnya ke Denpasar.

“Dia dapat barang dari kenalannya di LP Kerobokan. Dia dikirimin setiap tiga hari sekali, atau tersangka mengambil sendiri ke Denpasar,” imbuh AKP Adnyana TJ.

Sementara Gebuh tak menampik sempat kabur ke Surabaya. Hal itu ia lakukan karena takut jadi buronan Polisi. Pria kelahiran 1 Juli 1973 ini juga mengakui mendapat barang haram itu dari kenalannya di LP Kerobokan, Denpasar. “Kenal lewat HP dengan yang ngasi barang, itu kenalnya melalui perantara di tempat tajen. Satu paket dijual ada Rp 250 ribu, ada juga Rp 300 ribu. Jualnya ke pembeli secara langsung saja, bukan sistem tempel,” ujar Gebuh.

Akibat perbuatannya, oleh penyidik tersangka Gebuh disangkakan pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. Dengan denda sebesar 1 milyar hingga 10 miliar. *K19

Komentar