nusabali

Kasi Pidsus Bersaksi, Eks Sekda Gianyar Mangkir

  • www.nusabali.com-kasi-pidsus-bersaksi-eks-sekda-gianyar-mangkir

Sidang kasus dugaan menghalangi penyidikan dan penuntutan dengan terdakwa mantan hakim, Ida Bagus Rai Pati Putra, 61 dilanjutkan di PN Denpasar, Rabu (22/11).

Mantan Hakim Didakwa Halangi Penyidikan

DENPASAR, NusaBali
Sidang menghadirkan saksi Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Made Endra Arianto. Sementara eks Sekda Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra yang direncanakan hadir malah mangkir.

Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Made Endra dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjelaskan kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan SK Bupati terkait Surat Ijin Menggarap (SIM) yang ditangani Kejari Gianyar pada 2016 lalu. Dalam keterangannya, Endra mengaku tidak ikut dalam penyidikan dua perkara tersebut karena baru menjabat pada awal 2017.

Namun ia mengaku sempat membaca salinan putusan dalam perkara tersebut yang salah satu isinya, yaitu mengembalikan tanah di Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar seluas 500 m2 ke pemiliknya, yaitu Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Denpasar.

Nah saat eksekusi, Endra mengaku sempat mendatangi lokasi dan menemukan bangunan permanen berdiri di atasnya. Pihak Satker sebagai pemilik lahan lalu menolak eksekusi dengan alasan tanahnya dikuasai pihak ketiga. Selanjutnya, pihak Kejati Bali yang juga ikut dalam eksekusi melakukan penyidikan dan menetapkan terdakwa Rai Pati sebagai tersangka menghalangi penyidikan penuntutan sesuai pasal 21 dan 23 UU Tipikor.

Hakim pimpinan Ni Made Sukereni lalu menanyakan pemilik bangunan tersebut. Endra mengatakan tidak tahu.

“Namun dari informasi penyidik bangunan tersebut milik terdakwa,” ujarnya sambil menunjuk terdakwa Rai Pati. Terdakwa Rai Pati yang mendapat kesempatan menanggapi keterangan Endra langsung membantah beberapa keterangan. Salah satunya terkait pasal menghalangi penuntutan yang menjeratnya sebagai terdakwa. Menurutnya dalam pasal 21 dan 23 UU Tipikor hanya bisa digunakan dalam rangka pemeriksaan saksi atau terdakwa saat penyidikan, dan penuntutan. Terkait menghalangi eksekusi itu merupakan ranah pidana umum. "Jadi tidak bisa digunakan pasal itu," ujar mantan KPN Klungkung ini.

Selain itu ia juga mempertanyakan kepada jaksa terkait ketidak hadiran eks Sekda Gianyar, Gus Gaga dengan alasan ada upacara adat. Menurutnya Gus Gaga harus dimintai keterangan terkait surat yang menyatakan jika tidak ada SK Bupati Gianyar terkait surat ijin menggarap. "Kalau bisa dipanggil paksa saja," ujarnya di depan hakim.

Hakim Sukereni lalu meminta jaksa kembali memanggil Gus Gaga dalam sidang berikutnya. Namun jika tidak datang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa. *rez

Komentar