nusabali

Satpam Hotel Curi Motor Mahasiswa Magang

  • www.nusabali.com-satpam-hotel-curi-motor-mahasiswa-magang

Baru dua hari kerja, seorang petugas keamanan Hotel Ayodya Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung bernama Andris Donald Leneng, 33 diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Kuta Selatan, Rabu (22/11) pukul 06.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali
Satpam asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dibekuk lantaran mencuri motor milik mahasiswi yang magang di hotel tersebut. Modus tersangka dalam melancarkan aksinya membawa kabur motor yang kondisi kunci masih nyantol.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu Muhamad Yakin Iqbal menerangkan penangkapan satpam asal Nunleu, Kupang, NTT ini setelah menindaklanjuti laporan korban bernama Ni Putu Tiari Ninggrum, 20 yang merupakan mahasiswi Politeknik. Dalam laporan warga asal Banjar Tarukan Kelod Pejeng, Gianyar ini, sebuah motor vario dengan nomor polisi DK 8711 KX raib dari parkiran Hotel Ayodya tempatnya magang. Menurut korban, pada Selasa (21/11) sore,  korban masuk kerja dan memarkirkan kendaraanya di halaman parkir khusus karyawan. Namun, pada Rabu (22/11) sekitar pukul 01.15 Wita, motor miliknya sudah raib dari parkiran itu. Sempat dilakukan pencarian dengan mencari dibebrapa titik diseputaran hotel, namun motor vario warna hitam strip merah tidal ditemukan. "Korban ini kebinggungan saat mau pulang, tapi motornya sudah lenyap dari parkiran itu. Dalam keadaan panik, korban dan rekannya sempat melakukan pencarian, tapi tidak ditemukan," jelasnya, Rabu (22/11).

Korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Kuta Selatan atas aksi pencurian tersebut. Anggota piket yang menerima laporan itu pun langsung mendalami keterangan korban serta menggali informasi diseputaran lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah kamera pengawas. Dari penyelidikan itu, terungkap jika pelaku merupakan seorang petugas keamanan yang sedang berjaga di TKP. Hanya saja, saat itu tersangka sudah pulang menuju tempat kos-kosannya, "Hasil rekaman, si tersangka ini memindahkan motor milik korban ke sisi parkiran yang lain. Tak selang berapa lama, tersangka kemudian membawa kabur motor itu. Apalagi, kunci motor masih nyantol," ungkap mantan Kanit V Sat Reskrim Polresta Denpasar ini.

Setelah berhasil mengidentifikasi tersangka, anggota kemudian melakukan penggrebekan disebuah kos-kosan yang terletak di kawasan Jalan Sawangan, Gang Jparing, Kuta Selatan. Saat ditangkap, tersangka tidam berkutik dan mengakui perbuatannya. Hanya saja, sepeda motor hasil curiannya masih disembunyikan disebuah warung dikawasan Jimbaran. Anggota dan tersangka kemudian mencari BB motor itu dan diamankan ke Mako untuk pendalaman lebih lanjut, "Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri karena tertarik dengan motor yang masih dalam keadaan nyantol itu. Apalagi, si tersangka ini tidak membawa motor saat bekerja. Nah, kesempatan itulah diambil olehnya untuk membawa kabur motor," urainya.

Pun dari pengakuan lainnya, tersangka menyembunyikan motor disebuah warung itu untuk menghilangkan jejak. Meski pun demikian, tersangka tidak berniat menjual motor korban untuk sementara waktu. "Tersangka ini baru dua hari kerja sebagai Satpam di lokasi melalui jasa penyalur tenaga kerja. Kita masih kembangkan lagi terkait lokasi dan aksi lainnya. Namun, saat ini baru diakui pertamakali," tungkas perwira lulusan Akpol 2012 ini seraya mengakui tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *dar

Komentar