nusabali

Sempat Gabeng, Status Aset PPI Sangsit Segera Pindah

  • www.nusabali.com-sempat-gabeng-status-aset-ppi-sangsit-segera-pindah

Pengelolaan aset Pusat Pendaratan Ikan (PPI) di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, kini mulai ada titik terang

SINGARAJA, NusaBali

Pemprov Bali segera terbitkan surat keputusan (SK) pengelolaan aset tersebut. Pengelolaan aset PPI itu sempat tidak jelas, menyusul berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana pada lampiran 102 dari UU 23 Tahun 2014 menyebut, pengelolaan kawasan laut mulai dari bibir pantai hingga 12 mil menjadi kewenangan Pemprov. Sedangkan di atas 12 mil menjadi kewenangan Pusat. Padahal sebelumnya kabupaten punya kewenangan dalam pengelolaan laut sejauh 4 mil dari bibir pantai.

Sejak UU tersebut berlaku, praktis Pemkab Buleleng tidak punya kewenangan kelola PPI. Padahal sebelum UU tersebut berlaku, Pemkab terus mengenjot upaya pembangunan PPI. Sedangkan Pemprov yang sudah punya kewenangan saat itu, tampaknya masih ragu mengelola aset PPI. Akibat tidak jelasnya pengelolaan, kerusakan dermaga akibat roboh dihantam gelombang pasang tidak kunjung ada perbaikan.

Pengelolaan aset PPI yang tidak jelas itu sempat menjadi sorotan oleh Fraksi NasDem. Saat menyampaikan pemandangan umum fraksi, juru bicara Fraksi NasDem Made Putri Nareni minta  agar pemerintah daerah segera memastikan kejelasan pengalihan aset PPI Sangsit. Jika terus dibiarkan, dikhawatirkan aset yang dibangun miliaran rupiah itu mubazir. “Segera dipastikan pengalihan aset tersebut agar tak mubazir,” katanya.

Data dihimpun, PPI Sangsit mulai dibangun sejak tahun 2005, dengan dana APBD dan APBN. Untuk dana APBD saja, total dana yang dihabiskan mencapai Rp 9,6 miliar. Dana yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung dan fasilitas penunjang lainnya di darat. Sedangkan dana yang bersumber dari APBN, dimanfaatkan untuk pembangunan dermaga. Namun sebagian dermaga sandar ini sudah roboh dihantam gelombang pasang, sebelum UU pengalihan kewenangan itu terbit.

Menjawab kekhawatiran dari Fraksi NasDem, Wakil Bupati dr Nyoman Sutjidra mengungkapkan, pengelolaan aset tersebut segera ditetapkan dengan SK Gubernur Bali. Dikatakan, Dinas Perikanan dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bidang Aset telah mengumpulkan data-data terkait nilai aset di areal PPI. Data aset ini penting dikumpulkan agar pihak pihak Pemprov mengetahui kondisi dan nilai aset yang diserahkan ke Pemprov Bali. Dari pendataan itu, diketahui seluruh aset PPI sekarang ini nilainya lebih dasri Rp 9,6 miliar. Aset tersebut beberapa di antaranya seperti bangunan gedung perkantoran, dermaga, break water (pemecah gelombang), cool storage (kotak pendingin), dan sejumlah fasilitas penunjang lain. “Dinas perikananan sudah menyiapkan dokumen pendukung dan nilai seluruh aset di sana (PPI Sangsit, Red) sudah dihtiung. Nanti akan kita serahkan kepada pemprov agar diketahui nilai dan kondisi semua fasilitas PPI,” katanya.

Setelah menyiapkan dokumen, sejauh ini Pemprov Bali belum bisa memastikan waktu penarikan aset dari kepemilikan Pemkab Buleleng. Dari koordiasi yang dilakukan menyebutkan bahwa, penarikan aset itu harus diatur melalui SK Gubernur Bali. Untuk itu, Pemprov maish menunggu sampai SK ditandatangani oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika. “Sekarang kita tunggu saja smapai SK Gubernur turun. Kami berharap secepatnya karena sudah lama PPI tidak jelas instanasi apa yang mengelola dan kalau terus dibiarkan seperti sekarang takutnya aset itu terkesan mubazir,” jelasnya.*k19

Komentar