nusabali

Pusat Panggil Bawaslu, Dewan dan Pemprov

  • www.nusabali.com-pusat-panggil-bawaslu-dewan-dan-pemprov

Rasionalisasi anggaran pengawasan Pilgub Bali itu sudah banyak variabel-variabelnya, sehingga tidak perlu diragukan atau ada pikiran macam-macam.

Rudia Sebut Pemangkasan Dana Pengawasan Pilgub Kasus Langka

DENPASAR, NusaBali
Dana Pengawasan Pilgub Bali 2018 yang direvisi dari Rp 62 miliar jadi hanya Rp 39 miliar diatensi pemerintah pusat. Bawaslu Bali mengaku dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Jakarta terkait masalah dana pengawasan Pilgub Bali 2018 ini.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia di sela-sela sosialisasi pengawasan Pilgub Bali 2018 di Monumen Bajra Sandhi Niti Mandala Denpasar, Senin (20/11) pagi kemarin. Rudia mengatakan Bawaslu siap memenuhi panggilan Kemendagri, pekan depan.

“Surat resminya belum, tetapi sudah ada tim pusat turun melakukan pengecekan dan akan panggil kami. Rencananya kami dipanggil bersama-sama dengan Pemprov Bali dan DPRD Bali. Ya kita sudah siap. Karena kasus dana pengawasan yang berubah ini menjadi kasus langka di Indonesia. Itu penilaian pusat saat turun ke Bali yang disampaikan ke kami,” ujar Rudia

Apakah akan bisa mengembalikan anggaran Rp 62 miliar? Kata Rudia, pemanggilan tersebut untuk membicarakan masalah anggaran pengawasan yang dirasionalisasi dari Rp 62 miliar menjadi Rp 39 miliar oleh eksekutif-legislatif, sehingga harus dilakukan perubahan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah). Soal keputusan finalnya menunggu hasil pertemuan di pusat nanti.  

“Kita tidak bisa pastikan keputusannya, yang jelas ini menjadi perhatian pusat. Karena baru satu-satunya di Indonesia ada perubahan NPHD dana Pilgub,” tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini. Rudia mengatakan bingung dengan adanya pemangkasan anggaran pengawasan oleh eksekutif-legislatif. Namun pihaknya tetap ingin ada kebijakan sesuai dengan NPHD yang ditandatangani. Pelaksanaan pengawasan pun akan berjalan sesuai dengan tahapan yang disusun.

“Meskipun dilakukan perubahan anggaran sampai saat ini kita berjalan sesuai dengan tahapan. Tetapi ketika ada yang terganggu dari proses pengawasan karena persoalan anggaran kita tidak tahu nanti,” kata Rudia. Sementara anggota Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Gedung DPRD Bali, Senin siang kemarin mengatakan memang ada pemanggilan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk Bawaslu, DPRD Bali dan Sekda Bali. “Tetapi apanya lagi masalah? Kita siap jelaskan kok itu. Jangankan NPHD, Undang-Undang Dasar saja bisa diamandemen. Sudah kita jelaskan juga ke Bawaslu dan KPU Bali saat rapat di DPRD Bali. Pusat juga tahu itu,” tegas Adnyana.

Menurut Adnyana dasar dilakukan rasionalisasi anggaran pengawasan Pilgub Bali itu sudah banyak variabel-variabelnya. Sehingga tidak perlu diragukan atau ada pikiran macam-macam. “Tidak ada penjegalan ataupun menghambat dari DPRD Bali. Meskipun kita tahu pola-pola penyusunan anggaran itu acuan dasar dan acuannya apa oleh Bawaslu dan KPU, kita rasionalisasi ada dasarnya. Nggak ngawur. Saya rasa tidak akan berubah,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini.

Sementara Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun belum berhasil dimintai komentar atas pemanggilan oleh Mendagri menyangkut dana pengawasan Pilgub Bali 2018. Saat dihubungi melalui ponselnya bernada mailbox. *nat

Komentar