nusabali

Harga Material Galian C Dimonopoli

  • www.nusabali.com-harga-material-galian-c-dimonopoli

Persatuan Sopir Material (PSM) Buleleng kembali mesadu terkait pembelian material Galian C yang ada di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem.

PSM Minta Dewan Turun Tangan

SINGARAJA, NusaBali
Kali ini, sejumlah perwakilan PSM mendatangi Gedung DPRD Buleleng, di Jalan Veteran Singaraja, Jumat (17/11) pagi. Mereka mengadu adanya dugaan monopoli harga material baik itu pasir maupun koral

Kehadiran perwakilan PSM sebanyak 9 orang kemarin diterima oleh anggota Komisi I DPRD Buleleng Dewa Putu Tjkara, di ruang Komisi. Dalam pertemuan itu, Ketua PSM Buleleng, Gede Tirta mengungkapkan, pihaknya tetap belum diizinkan membeli material langsung ke lokasi Galian. Mereka hanya diizinkan mengambil material sampai di Depo. Hanya saja, ada dugaan permainan harga yang ditentukan oleh pemilik Depo, sehingga mereka tetap membeli material dengan harga tinggi.

Di samping harga tinggi kualitas pasir juga kurang bagus. PSM ini menuntut agar Depo yang ada dibuatkan keputusan resmi oleh pemerintah sehingga ada standar harga material. Karena mereka merasa dirugikan oleh oknum sopir asal Karangasem yang diizinkan mengambil material tetapi bisa menjual langsung ke wilayah Buleleng dengan harga lebih murah.

“Kami tetap ingin agar bisa mengambil material ke lokasi galian. Tetapi kalau memang Depo sebagai alternatifnya, kami minta dibuatkan keputusan resmi agar Depo yang ada sah, jangan keputusan itu dibuat oleh perseorangan untuk menghidari monopoli harga,”ungkapnya.

Masih kata Gede Tirta, pihaknya minta agar lembaga DPRD Buleleng bisa segera bersinergi dengan Bupati Buleleng untuk berkoordinasi dengan Pemkab Karangasem agar Depo yang ada dibuatkan surat keputusan. Dengan keputusan itu diharapkan ada standar harga material dan semua tunduk dengan keputusan tersebut. “Kami minta Pemkab Karangasem bisa membuat surat keputusan, dan standard harga material dibuat oleh instansi terkait dengan memperhatikan kondisi yang ada sekarang. Depo yang ada hanya berdasar kesepakatan, tidak ada dasar hukumnya,” tandasnya.

Sementara anggota Komisi I, Dewa Putu Tjakra mengatakan segera akan berkoordinasi dengan Bupati untuk secepatnya mengambil langkah-langkah strategis. Masalahah selama ini Bupati sudah berkirim surat kepada Pemkab Karangasem. Namun sampai saat ini jawaban dari Pemkab Karangsem belum jelas. “Nanti kita rapatkan dengan berkoordinasi dengan Pak Bupati dengan data-data yang disampaikan PSM. Karena intinya dari persoalan itu, masyarakat Buleleng dipaksa membeli marteril di Depo dengan harga tinggi. Sedangkan mereka (sopir Karangasem,red) bisa mengambil material ke galian dan menjual ke Buleleng dengan harga lebih rendah, ya jelas ada yang dirugikan,”tandasnya. *k19

Komentar