nusabali

Anggota Dewan Badung Jadi Tersangka Lagi

  • www.nusabali.com-anggota-dewan-badung-jadi-tersangka-lagi

Polisi juga tetapkan empat orang tersangka lainnya. Dalam waktu dua tahun, kelima tersangka ini diduga meraup uang dari hasil pungli sebesar Rp 5 miliar lebih.

Setelah Kasus Reklamasi Liar, Yonda Kini Terjerat Pungli  


DENPASAR, NusaBali
Penyidik dari Reskrimum Polda Bali kembali menetapkan anggota DPRD Badung dari Fraksi Gerindra, I Made Wijaya alias Yonda sebagai tersangka utama dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) di perusahaan Water Sport, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Penetapan tersangka kasus pungutan liar terhadap I Made Wijaya alias Yonda setelah penyidik dari Reskrimum Polda Bali melakukan gelar perkara di Mapolda Bali Jalan WR Supratman, Denpasar pada Rabu (25/10) lalu dan memeriksa saksi sebanyak 79 orang.

Dalam gelar yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarsono itu, anggota DPRD Badung itu diduga melakukan pelanggaran pungutan liar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan bersama 4 orang lainnya masing-masing berinisial IMS alias Dokter Beker (Wakil Bandesa Adat Tanjung Benoa), IKS (Ketua Gali Potensi), IWK (Ketua BPDA) dan NKR (selaku karyawan gali potensi). Sehingga, total tersangka dalam kasus pungutan liar ini sebanyak 5 orang.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarsono menerangkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran masing-masing. Tersangka Yonda merupakan intelektual leader alias dalang. Sementara, empat tersangka lainnya, yakni IMS selaku Wakil Bendesa Adat Tanjung Benoa, berperan membuat pararem tentang gali potensi wisata bahari sejak awal Januari 2015 lalu. Sedangkan tersangka IWK dan IKS, menjadi Ketua Gali Potensi. Sedangkan NKR, bertugas memungut uang. Hasil pemungutan uang di wahana water sport tersebut dipergunakan oleh kelima tersangka untuk berbagai kepentingan. Sehingga, saat dimintai pertanggugjawaban, kelimanya tidak bisa menjelaskan secara detail aliran dana tersebut. “Tersangka IMW (I Made Wijaya alias Yonda) ini memiliki peran penting dalam pungutan liar itu. Ia sebagai intelektual leader yang berinisitif melakukan pungutan liar di perusahaan water sport di kawasan Tanjung Benoa,” bebernya di Polda Bali, Kamis (16/11) kemarin.

Menurut mantan Kapolres Karangasem ini, dalam pungutan liar yang dilakukan oleh kelima tersangka ini, rata-rata penghasilan perbulannya mencapai Rp 200 juta. Nah, setelah beraksi selama dua tahun lebih, para tersangka ini meraup uang dari hasil pungutan liar sebanyak Rp 5 miliar lebih. Dugaan penyelewengan dana sebanyak itu untuk keperluan pribadi diperkuat dengan tidak bisa mempertanggungjawakan aliran uang. “Dalam praktik pungli tersebut, para tersangka berlindung dibalik aturan desa. Mereka mengatasnamakan desa adat melakukan perbuatan yang tidak benar dan menyalahi ketentuan dalam aturan pemungutan dana dari desa adat. Kalau desa adat adanya dana punia atau sukarela. Tapi para tersangka memasang target yang masuk dalam unsur pemerasan. Pun dari kelima tersangka ini tidak ada yang bisa mempertangungjawabkan uang sebanyak itu,” ungkapnya.

Atas penetapan status tersangka terhadap Yonda dan empat orang lainnya itu, kata AKBP Sugeng Sudarsono, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan untuk mengambil keterangannya. Hanya saja, ia tidak merinci waktu tepatnya untuk dipanggil. Pasalnya, saat ini Yonda masih menjalani persidangan dan ditahan dalam kasus reklamasi liar. Menurut AKBP Sugeng, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan khususnya terhadap empat orang tersangka lainnya. Alasannya, karena mereka tidak akan melarikan diri dan para tersangka juga merupakan orang Bali, sehingga kecil kemungkinan untuk ke luar daerah. “Kalau waktu pemeriksaan (Yonda dkk) dalam waktu dekat. Kita juga tidak tahan mereka karena beberapa aspek,” pungkasnya. *dar

Komentar