nusabali

Pemkab Putuskan Bayar Empat Bulan

  • www.nusabali.com-pemkab-putuskan-bayar-empat-bulan

Pemkab Buleleng akhirnya memutuskan pembayaran tunjangan transportasi kepada anggota DPRD Buleleng, terhitung sejak bulan September 2017.

Soal Tunjangan Transportasi Dewan

SINGARAJA, NusaBali
Itu berarti, anggota Dewan hanya menerima tunjangan transportasi untuk empat bulan di tahun 2017. Karena sebelumnya anggota Dewan ingin pembayaran tunjangan transportasi dihitung untuk lima bulan.

Keputusan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, usai rapat RAPBD Induk 2018, Senin (13/11) di Gedung DPRD Buleleng. Puspaka menyebut, penghitungan empat bulan itu berdasar surat dari Kemendagri tertanggal 2 November 2017 yang menjelaskan implementasi pelaksanaan PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota DPRD, dimana disebutkan pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Perda diundangkan.

“Artinya setelah Perda diundangkan, maka pembayaran tunjangan tranportasi itu dihitung sejak satu bulan berikutnya. Artinya kita hanya menghitung untuk empat bulan sejak September sampai Desember 2017,” jelas Puspaka.

Masih kata Sekda Puspaka, Perda yang mengatur tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Kabupaten Buleleng diundangkan tanggal 2 Agustus 2017. Maka sesuai Surat Kemendagri tersebut, maka pembayaran dana tunjangan transportasi bagi anggota Dewan dihitung mulai sejak November 2017. “Memang tadinya hanya dialokasikan untuk pembayaran tiga bulan, nah kalau sekarang terhitung sejak empat bulan, berarti kita tinggal menambah untuk satu kali,” imbuhnya.  

Kekurangan alokasi dana untuk satu kali pembayaran sekitar Rp 483 juta, akan dibebankan pada APBD Induk 2018 nanti. Karena pada APBD Perubahan 2017, Pemkab sudah alokasikan dana tunjangan transportasi itu untuk tiga kali pembayaran sekitar Rp 1,451 miliar.

Pemberian dana tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Buleleng diatur melalui Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota Dewan, mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017. Perda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewa ini ditetapkan pada 21 Agustus 2017.  Sedangkan besaran dana tunjangan transportasi itu diatur melalui Perbup Nomor 63 Tahun 2017, dimana masing-masing anggota sebanyak 41 orang mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp 11.802.000 perbulan. Sedangkan untuk empat pimpinan Dewan (Ketua dan tiga Wakil Ketua) tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena sudah mendapat fasilitas kendaraan dinas.

Lembaga Dewan sebelumnya berpandangan pembayaran tunjangan transportasi itu dihitung sejak Perda diundangkan atau untuk lima bulan sejak Agustus-Desember. Alasannya, Perda berlaku sejak diundangkan. “Kalau dihitung dari Perbup, ya kalau Perbupnya dibuat cepat, kalau dibuat Desember atau awal tahun 2018, apakah saat itu baru dibayarkan,” kata Ketua Dewan Gede Supriatna, politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.

Sedangkan Eksekutif berpandangan pembayaran tunjangan transportasi itu dihitung sejak Perbup berlaku, karena besaran tunjangan itu diatur dalam Perbup. Perbup ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2017. *k19

Komentar