nusabali

Dua Desa di Kintamani tanpa SD

  • www.nusabali.com-dua-desa-di-kintamani-tanpa-sd

Desa Binyan tidak memenuhi syarat minimal 1.000 jiwa untuk bangun sekolah.

BANGLI, NusaBali

Kepala Bidang Pendidikan Dasar SD dan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, I Nengah Danta Haryana menyebut di Kecamatan Kintamani masih kekurangan dua SD. Dua desa di Kecamatan Kintamani tanpa sekolah dasar yakni Desa Binyan dan Desa Pengejaran. Hanya saja di Desa Pengejaran segera akan ada SD mengingat saat ini tahap pembangunan.

Danta menjelaskan, Desa Binyan belum ada SD karena terbentur aturan. Persyaratan pendirian SD minimal didukung 1.000 jiwa. Sedangkan Desa Binyan yang terdiri satu dusun, jumlah penduduknya kurang lebih 500 jiwa. “Sesuai Permendikbud Nomor 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah,” terang Nengah Danta di Bangli, Minggu (12/11). Warga Desa Binyan saat ini sekolah di SD terdekat yakni Desa Belanga dan Desa Mengani. Jarak tempuh Desa Belanga dan Dewa Mengani dari Desa Binyan sekitar 3 kilometer.

Danta menilai kurang efektif jika memaksakan membangun sekolah di Desa Binyan. Mengingat salah satu persyaratan jumlah minimal penduduk belum terpenuhi. Diterangkan, jumlah SD di Bangli sebanyak 164 sekolah tersebar di masing-masing kecamatan. Kecamatan Bangli 32 sekolah, Kecamatan Susut 30 sekolah, Kecamatan Tembuku 29 sekolah, dan Kecamatan Kintamani 73 sekolah. Selain sekolah dasar, kini tengah dibangun sekolah satu atap (Satap). Adapun satap yang dibangun yakni Satap di Bunut-Terunyan. “Rencana menjadi Satap 7 Kintamani di Bunut-Terunyan Kintamani dan ini dalam proses pembangunan,” ungkapnya.

Sementara yang telah ada yakni Satap Susut di Desa Pengiangan, Satap Tembuku di Dusun Kubusuih, Desa Yangapi, Satap 1 Kintamani di Kayuselem-Songan, Satap 2 Kintamani di Gunungbau, Satap 3 Kintamani di Peradi-Songan, Satap 4 Kintamani di Pinggan, Satap 5 Kintamani di Siakin, dan Satap 6 Kintamani di Subaya. Terkait tenaga pendidik, Danta mengatakan sebelum ditempatkan tenaga pendidik lebih awal penetapan satuan pendidikan. “Kelembagaan dulu yang dibentuk, baru disusun struktur maupun pendidikan. Untuk sementara SK Kelembagaan belum diterbitkan,” ungkapnya. *e

Komentar