nusabali

Perceraian Terpa PNS di Tabanan

  • www.nusabali.com-perceraian-terpa-pns-di-tabanan

Ada banyak permasalahan keluarga, mulai dari KDRT, tidak dinafkahi, sehingga timbul percekcokan.

TABANAN, NusaBali

Kasus pengajuan surat izin perceraian di tingkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Apatur Sipil Negara (ASN), di Tabanan, periode 2013-2017, masih fluktuatif atau naik turun. Rata-rata penyebabnya karena berselisih paham hingga menimbulkan cekcok.

Bahkan ada sampai berakibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga pengajuan surat izin cerai imbang antara di pihak perempuan dan laki-laki. Data di Dinas BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Tabanan, lima tahun terakhir PNS, jumlah PNS mengajukan surat cerai masih naik-turun. Tahun 2013 ada 11 PNS yang mengajukan cerai, tahun 2014 ada  6 PNS, 2015 ada 5 PNS, 2016 ada 19 PNS dan 2017 ada 8 PNS.

Kepala BKD Tabanan I Wayan Sugatra didampimpingi Kasubid Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Hukum I Gede Jero Wiryanata, mengungkapkan, setiap tahun ada PNS yang mengajukan surat cerai. Hanya saja jumlahnya bervariasi kalau dilihat dari data lima tahun terakhir, tahun 2016 terbanyak sampai 19 PNS. "Sisanya di bawah angka 10," ungkap Sugatra, Jumat (10/11).

Pengajuan surat cerai ini tidak serta merta langsung diterbitkan. Namun ada persyaratan. Ketika sudah memenuhi empat persyaratan yang tercantum di dalam PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Di antaranya, ada berbuat zinah, tidak ada kabar, melakukan KDRT, dan percekcokan, perselingkuhan yang dilakukan terus menerus. "Kalau sudah penuhi empat syarat ini baru bisa dikeluarkan SK cerai," imbuh Kasubid Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Hukum I Gede Jero Wiryanata.

Biasanya, kata Jero, dominan PNS cerai ada yang tidak memenuhi empat unsur tersebut. Alasannya hanya tidak cocok saja. Sehingga pihaknya pun juga berusaha untuk memediasi pasangan itu. "Ada yang rukun kembali, tetapi ada juga yang tidak bisa rujuk," bebernya.

Jero mengakui, di BKD bukan tempatnya menolak atau mengabulkan perceraian, namun di pengadilan. Tetapi BKD juga mempunyai tugas ikut memediasi kedua belah pihak. "Ada banyak permasalahan keluarga, mulai dari KDRT, tidak dinafkahi, sehingga timbul percekcokan," bebernya.

Jero menambahkan, jika penggugat dan tergugat adalah sama-sama PNS, diharuskan dapat surat keterangan ada gugatan. Yang mana prosesnya sang suami mengajukan ke pengadilan, hakim menerbitkan surat panggilan ke pihak tergugat. "Dasar itu yang dibuat, setelah itu kami (BKD) yang mengantarkan surat itu ke sekda," tandasnya. *d

Komentar