nusabali

14 KTA Parpol Berstatus PNS Terancam Dicoret

  • www.nusabali.com-14-kta-parpol-berstatus-pns-terancam-dicoret

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung tengah menelusuri sebanyak 14 Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik (parpol) yang disetorkan ke KPU berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

SEMARAPURA, NusaBali

Mereka akan dicoret dari daftar tersebut apabila masih sebagai PNS aktif. “Kita akan melakukan verifikasi untuk mengetahui apakah mereka sudah pensiun atau tergolong PNS aktif,” ujar Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada, Rabu (8/11). Kata dia, 14 orang yang ber-KTP PNS itu rata-rata berumur 58 sampai 60 tahun ini. Apabila masih berstatus PNS aktif yang bersangkutan akan dicoret langsung dalam verifikasi faktual administrasi KTA parpol.

Sementara itu pasca ditemukannya 311 KTA dobel, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan Parpol di Klungkung. Pihaknya hanya mengimbau agar parpol yang menyetorkan KTA dobel untuk menyusun kembali daftar keanggotaan, KTP, E-KTP agar lebih jelas dan sesuai dengan data di sistem informasi partai politik (sipol) di pusat. “Mereka bisa kembali melakukan pendaftaran keanggotaan, KTP, E-KTP pada 16-17 November,” ujarnya.

Selanjutnya pada tanggal 18 November akan dilakukan proses perbaikan. Sebelumnya, saat KPU Klungkung melakukan verifikasi faktual administrasi daftar keanggotaan partai politik dari 7.754 KTA yang disetor dari 14 partai politik, petugas menemukan 311 KTA dobel atau satu orang memiliki dua KTA partai.

Partai yang ditemukan menyetor KTA dobel, yakni 2 KTA Partai Berkarya, 7 KTA Partai Garuda, 15 KTA Partai Gerindra, 38 KTA Partai Hanura, 4 KTA Partai Nasdem, 26 Partai Demokrat, 17 KTA Partai PDIP, Partai Perindo 89 KTA, 57 KTA Partai PKS, 53 Partai PPP, 3 KTA Partai PSI. Sementara, Partai Golkar, PKB, dan PAN, KTA yang disetorkan tidak ditemukan dobel. *wa

Komentar