nusabali

Dihitung Per Oktober, Mintanya Per Agustus

  • www.nusabali.com-dihitung-per-oktober-mintanya-per-agustus

Kalkulasi  antara Pemkab dan DPRD Buleleng soal dimulainya pembayaran tunjangan transportasi selisih dua bulan alias lebih Rp 23 juta.

Tunjangan Transportasi Dewan Rp 11,8 Juta Per Bulan

SINGARAJA, NusaBali
Di saat mobil-mobil dinas anggota DPRD Kabupaten Buleleng belum sepenuhnya dikembalikan lantaran sudah diputuskan diganti dengan tunjangar Rp 11,8 juta,  kini  terjadi perbedaan persepsi soal kapan dimulainya tunjangan dihitung.

Lembaga Dewan menilai pembayaran tunjangan transportasi dihitung sejak Peraturan Daerah (Perda) diundangkan yakni bulan Agustus 2017. Sedangkan Eksekutif berpandangan, pembayaran tunjangan transportasi dihitung sejak Peraturan Bupati (Perbup) terbit pada Oktober 2017. Kini masalah itu dibawa ke Pemprov Bali guna mendapat kepastian hukum.

Perbedaan persepsi itu terungkap ketika Lembaga Dewan secara khusus memanggil Kabag Hukum Setkab Buleleng Bagus Gede Bharata, Senin (6/11) siang. Namun pertemuan yang berlangsung tertutup di ruang Ketua Dewan Gede Supriatna, dihadiri sejumlah anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD tidak menemukan titik temu.

Dewan tetap berpandangan pembayaran dana tunjangan transportasi di tahun 2017, tetap dihitung sejak Agustus atau 5 bulan (sampai Desember). Sedangkan pihak Eksekutif tetap menghitung sejak Oktober atau 3 bulan (sampai Desember).

Pemberian dana tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Buleleng diatur melalui Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota Dewan, mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017. Perda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewa ini ditetapkan pada 21 Agustus 2017.  Sedangkan besaran dana tunjangan transportasi itu diatur melalui Perbup Nomor 63 Tahun 2017, dimana masing-masing anggota sebanyak 41 orang mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp 11.802.000 perbulan. Sedangkan untuk empat pimpinan Dewan (Ketua dan tiga Wakil Ketua) tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena sudah mendapat fasilitas kendaraan dinas.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai pertemuan menegaskan, pihaknya tetap berpandangan pembayaran tunjangan transportasi itu dihitung sejak Perda diundangkan.

Alasannya, Perda berlaku sejak diundangkan, sehingga pemberian tunjangan transportasi itu dihitung sejak Perda itu berlaku. “Kalau dihitung dari Perbup, ya kalau Perbupnya dibuat cepat, kalau dibuat Desember atau awal tahun 2018, apakah saat itu baru dibayarkan,” kata politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.

Menurut Supriatna, pihaknya harus mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan itu agar tidak menjadi temuan di kemudian hari. Pihaknya khawatir, ketika nanti ada pemeriksaan, justru ada temuan gara-gara ada tunjangan yang tidak dibayarkan. “Kami tidak mempermasalahkan besarannya (nilai tunjangan transportasi,red). Karena ini hak, maka kami perlu pertegas, jangan sampai nanti setelah dibayarkan hanya tiga bulan, justru menjadi temuan karena ada dana untuk dua bulan tidak dibayarkan,” tegasnya.

Supriatna mengaku, dalam pertemuannya dengan Kabag Hukum diputuskan jika persoalan perbedaan persepsi itu dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Bali. Sehingga pembayaran dana tunjangan transportasi itu tidak jadi temuan dalam pemeriksaan BPK. “Nanti apapun keputusannya kami terima, kalau memang harus dibayar sejak Perbup ditetapkan, ya tidak masalah, karena kami ingin taat dengan aturan keuangan,” ujarnya.

Sementara Kabag Hukum Bagus Gede Bharata dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Bali. Bagus Bharata juga mengaku akan mengajak Badan Keuangan Daerah (BKD) turut serta termasuk dari Sekretariatan DPRD Buleleng, sehingga nanti ada persepsi yang sama mengenai perhitungan waktu pembayaran dana tunjangan transportasi itu. “Nanti kita libatkan juga BKD dan pihak Sekretariatan Dewan, sehingga ada persepsi yang sama. Apapun keputusannya nanti, kita sampaikan dan kita tindaklanjuti,” terangnya. *k19

Komentar