nusabali

BKS-LPD Gencarkan Sosialisasi Perda LPD

  • www.nusabali.com-bks-lpd-gencarkan-sosialisasi-perda-lpd

Pemprov Bali telah menetapkan dan mengundangkan Perda No 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD), 10 Mei 2017. 

GIANYAR, NusaBali 
Namun beberapa kalangan di Bali masih banyak yang belum mengetahui, terutama hal-hal pokok,  pada Perda tersebut. 

Oleh karena itu, Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Bali gencar menyosialisasikan Perda tersebut kepada anggota BKS-LPD kabupaten/kota se-Bali. Hal ini ditegaskan Ketua BKS-LPD se-Bali Drs I Nyoman Cendikiawan SH MSi di Gianyar, Kamis (26/10). 

"Sosialisasi kami tentu tak hanya bersifat memberitahukan isi Perda, melainkan menjaga pemahaman dan persepsi tentang isi Perda tersebut. Intinya, jangan sampai ada yang salah pemahaman,’’ jalas Ketua LPD Talepud, Desa Sebatu, Tegallalang, Gianyar ini. 

Kata dia, Perda LPD tersebut memuat 19 bab dan 30 pasal. Perda telah diejawantahkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 2017 tentang LPD. Pergub ini telah diundangkan pada 21 Juli 2017. 

Cendikiawan menegaskan, sesuai hasil rapat BKS-LPD se-Bali, beberapa waktu lalu, BKS-LPD sepakat untuk menjalankan Perda dan Pergub itu. Karena LPD telah terbukti mampu mengayomi dan mendorong tumbuh kembangnya LPD di Bali sejak berdiri tahun 1984. ‘’Kami berharap LPD yang tergabung dalam wadah BKS-LPD Bali tetap menjaga visi persatuan dan kebersamaan untuk membangun Bali ke depan,’’ jelasnya.

Cendikiawan menegaskan, beberapa poin penting dalam Perda anyar tentang LPD ini, antara lain, masa kerja pengurus LPD yang sebelumnya hanya umur 58 tahun, kini bisa 60 tahun. Kerjasama antar LPD untuk penguatan likuiditas sangat dimungkinkan, namun wajib diketahui oleh bendesa adat selaku pengawas internal LPD. 

Calon kepala LPD diwajibkan memiliki sertifikat yang dikeluarkan lembaga sertifikasi yang diakui pemerintah. 

Selain itu, lanjut Cendikiawan, audit LPD wajib dilakukan setiap tahun oleh auditor internal LPD oleh auditor dari LP-LPD (Lembaga Pemberdayaan LPD), atau audit eksternal lain jika dipandang perlu. Menurutnya, hasil audit tak hanya menjadi sarana sah mempertanggungjawaban pengelolaan LPD. Namun audit juga menjadi media utama untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap LPD.*lsa

Komentar