nusabali

Pencuri Terancam Sanksi Adat

  • www.nusabali.com-pencuri-terancam-sanksi-adat

Krama Desa Adat Nyanglan, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli menggelar paruman adat untuk membuat pararem terkait sanksi bagi pelaku pencurian.

BANGLI, NusaBali

Pararem mengenai sanksi bagi pelaku pencurian dibahas bersama dua banjar pakraman lainnya di Desa  Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung namun masuk wewidangan Desa Adat Nyanglan. Keputusannya, pelaku pencurian akan diganjar sanksi adat.

Kedua banjar wewengkon Desa Pakraman Nyanglan di luar Kabupaten Bangli itu yakni Banjar Nyanglan Tengah dan Banjar Nyanglan Kelod. Mereka sepakat buat pararem karena sering terjadi aksi pencurian di wilayah Desa Adat Nyanglan. Bendesa Desa Adat Nyanglan Kaja, I Ketut Laba mengatakan, sanksi adat diberikan kepada pelaku pencurian yang merupakan krama Desa Adat Nyanglan. “Krama geram, Pura Desa maupun Pura Dadia diacak-acak maling,” ungkap Laba, Minggu (22/10).  

Sanksi yang diterapkan yakni mengganti benda yang dicuri. Selama ini pratima menjadi sasaran pencuri. Selain ganti benda juga mengganti biaya upacara Rsi Gana. Ketika pelaku tertangkap dan tidak mampu mengganti biaya tersebut maka pihak keluarganyalah yang berkewajiban mengganti biaya tersebut. “Mungkin uang kepeng yang diambil nilai tidak mahal, namun terpenting nilai kesakralan dan proses upacara yang membutuhkan biaya yang besar,” ungkap Ketut Laba.

Belakangan terungkap pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Desa Nyanglan dan sekitarnya adalah warga Banjar Nyanglan Kaja, Desa Bangbang, I Nyoman Londen, 74. Londen berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Kungkung, Selasa (10/10) lalu. Pura yang disasar yakni Pura Dadia Suladri, Dadia Gaduh, Dadia Pasek Gelgel, dan Pura Pujung Sari. “Itu baru di wilayah Desa Adat Nyanglan, masih banyak lokasi yang lain. Londen residivis, beberapa tahun lalu juga pernah ditahan,” ungkapnya.

Dikatakan, proses hukum untuk Londen sedang berjalan. Bila sudah ada putusan hukum, yang bersangkutan harus mengganti biaya upacara. “Biaya kurang lebih Rp 45 juta. Upacara sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu,” terang bendesa yang juga guru ini. Diterangkan, jika pelaku pencurian bukan krama Desa Adat Nyanglan, sesuai hukum nasional. Terpisah, Kapolsek Tembuku AKP I Gede Sunjaya Wirya menambahkan, pelaku I Nyoman Londen juga beraksi di Pura Delem Baleran dan Pura Dalem Agung Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli. Tidak ada barang yang diambil, pelaku mengacak-acak tempat pratima serta wastra. “Kami sudah koordinasi ke Polres Klungkung. Sementara pelaku kami sangkakan percobaan pencurian dan pengrusakan,” jelas AKP Sunjaya Wirya. *e

Komentar