nusabali

Lolos di Pelabuhan Gilimanuk, Rokok Ilegal Diamankan di Cekik

  • www.nusabali.com-lolos-di-pelabuhan-gilimanuk-rokok-ilegal-diamankan-di-cekik

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 13 dus serta 2 bal rokok tanpa pita cukai, Rabu (11/10) dini hari.

NEGARA, NusaBali

Belasan dus berisi ribuan bungkus rokok ilegal yang kedapatan diangkut truk colt diesel nopol S 8494 UQ, dan sempat lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk ini, berhasil diamankan di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, ketika memberikan keterangan pers di Mapolres Jembrana, Jumat (13/10), mengatakan, pengungkapan ribuan bungkus rokok ilegal ini, bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Berbekal informasi tersebut, dilakukan upaya penyelidikan, dan berhasil mengungkap pengiriman 13 dus serta 2 bal rokok ilegal ini, di antaranya 5 dus rokok merek STILL, 4 dus rokok merek S3, 2 dus rokok merek SOLID, 2 dus rokok merek GRAND, dan 2 bal rokok merek GRAND.

Ketika diamankan petugas di wilayah Cekik pada sekitar pukul 04.00 Wita, truk yang mengangkut belasan dus rokok ilegal ini, juga kedapatan memuat ikan segar dan aspal. Muatan ikan segar dan aspal itu, diakui sang sopir merupakan muatan utamanya, dan hendak dikirim menuju Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan belasan dus rokok ilegal yang diamankan jajaranya ini, dititipkan seseorang tak dikenal dari wilayah Pasir Putih, Situbondo, Jawa Timur, dan hendak diturunkan di Jembrana.

“Ketika menerima titipan rokok ini, si sopir sempat diminta nomor HP-nya, dan akan dihubungi penerima barang. Tetapi belum sempat dihubungi, barangnya sudah lebih dulu kami amankan,” kata AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Menurutnya, pengiriman rokok ilegal ini melanggar Pasal 29 ayat (1) yo Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumanya, yakni pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, dan atau denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. “Untuk proses lebih lanjut, kasus rokok ilegal ini kami serahkan ke pihak Bea Cukai Denpasar,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai. *ode

Komentar