nusabali

Bawaslu Bisa Eksekusi Calon Terbukti Money Politic

  • www.nusabali.com-bawaslu-bisa-eksekusi-calon-terbukti-money-politic

Kewenangan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dalam pengawasan pemilu makin besar.

DENPASAR, NusaBali
Kalau sebelumnya Bawaslu dengan jajarannya di kabupaten/kota sampai kecamatan hanya bisa mengawasi, kini mereka juga bisa melakukan eksekusi. 

Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di sela-sela bertatap muka dengan awak Bawaslu Bali dan Panwaslu Kabupaten/Kota di Kantor Bawaslu Bali Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Selasa (10/10) sore. Dalam pertemuan kemarin Fritz Edward didampingi Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia. Soal kewenangan Bawaslu yang makin besar dipayungi regulasi yang jelas. Bukan hanya berwenang mengeksekusi pejabat yang melanggar, seperti bermain money politics, Bawaslu juga berwenang mendiskualifikasi pejabat berstatus petahana (incumbent) kalau terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memuluskan tujuan politiknya. Misalnya melakukan mutasi saat pelaksanaan Pilkada. 

Ada regulasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. “Jadi jelas itu Bawaslu bisa mengambil keputusan yang bersifat final,” ujar Edward.

Termasuk persoalan money politic, kata Edward kalau dulu Bawaslu hanya bisa mengawasi. Namun dengan Undang-Undang terbaru tentang Pilkada ini Bawaslu bisa melakukan eksekusi. “Tidak lagi mengawasi saja. Bisa ambil keputusan. Sehingga saya mengajak kawan-kawan di daerah kerjasama dengan stakeholder terkait, mulai masyarakat sampai awak media,” tegas Edward. 

Edward membandingkan dengan lembaga lain soal fasilitas yang diperoleh Bawaslu Bali. Dia mengatakan Bawaslu ke depan diharapkan semakin diperlukan. Bukan lagi dianggap menjadi masalah. “Walaupun Bawaslu kondisinya masih pas-pasan, baik dari anggaran dan secretariat, tapi tak menghalangi untuk bekerja maksimal. Walaupun kita belum bisa seperti kawan di sebelah, sekretariat sering berpindah, Bawaslu harus tunjukkan kinerja,” kata Edward.    

Sementara Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia mengatakan Bawaslu Bali mempunyai kewenangan untuk menggugurkan atau mendiskualifikasi calon incumbent yang akan maju dalam pikada, jika terbukti melakukan mutasi pejabat dalam kurun enam bulan sebelum tahap pencalonan. 

“Kalau terbukti ada dan bisa dibuktikan, mereka bisa didiskualifikasi. Ini berdasarkan UU, tidak ada alasan untuk tidak dilakukan. Keputusan Bawaslu final dan mengikat, dan harus dilakukan oleh KPU,” tegas Rudia.

Menurutnya dalam Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa calon petahana dilarang untuk melakukan mutasi terhitung dari enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga habis masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Rudia mengatakan dalam Pilkada serentak 2018, terhitung sejak Agustus 2017 pejabat yang ingin maju dalam Pilkada Gubernur (Pilgub) Bali, maupun Pilkada Klungkung dan Gianyar sudah tidak boleh lagi melakukan mutasi pejabat, tanpa sepengetahuan Mendagri. “Apalagi melakukan mutasi dalam jumlah besar, itu sangat berbahaya, dan bisa didiskualifikasi calonnya,” tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini. 7 nat

Komentar