nusabali

Dewan Usul Nominal Dinaikkan dan Administrasinya Tak Berbelit

  • www.nusabali.com-dewan-usul-nominal-dinaikkan-dan-administrasinya-tak-berbelit

Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Suyasa berharap besaran santunan buat penunggu pasien dinaikkan.

Santunan Penunggu Pasien


MANGUPURA, NusaBali
Diusulkan pula agar pengurusan administrasi tidak berbelit-belit, sehingga masyarakat tidak terbebani.“Nilai santunan penunggu pasien kalau bisa dinaikkan nilainya. Sehingga santunan ini benar-benar memberikan keringanan kepada masyarakat. Siapa sih yang mau anggota keluarganya sakit,” kata Suyasa, Jumat (6/10), di gedung dewan di Puspem Badung. Menurut dia, besaran santunan berupa uang makan Rp 50 ribu per hari, uang transport Rp 50 ribu per hari, dan uang saku Rp 100 ribu per hari, sudah cukup besar. Tapi kalau bisa ditambah, yang penting nominal maksimal Rp 5 juta.

Selain berharap santunan penunggu pasien naik, Suyasa yang sudah dua periode jadi anggota Dewan Badung juga meminta agar administrasi pencairan santunan bisa dipermudah. Dengan demikian masyarakat tidak terbebani. Ini juga sesuai dengan tujuan awal pemberian santunan, yakni membantu masyarakat Badung yang sedang tertimpa musibah keluarga sakit. “Program Bupati Badung ini patut diapresiasi. Karena santunan ini betul-betul sangat dibutuhkan oleh masyarakat, makanya saya harapkan administrasi tidak ribet,” harap Suyasa.

Bahkan kalau perlu, imbuh Suyasa, ada petugas atau loket khusus di RSUD Mangusada yang mengurusi masalah santunan penunggu pasien ini. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi ribet apalagi sampai bolak balik ke Puspem Badung hanya untuk urusan administrasi.

Pemerintah Kabupaten Badung menyambut positif usulan dewan tersebut. Masukan tersebut akan ditampung demi perbaikan program yang baru diluncurkan pada 18 Agustus 2017 tersebut.

“Usulan dari dewan sangat baik. Pemerintah tentu akan mengakomodir dan akan mengkaji usulan itu,” kata Kabag Humas Pemkab Badung Putu Ngurah Thomas Yuniarta yang juga Juru Bicara Bupati Badung, Sabtu (7/10).

Menurut Thomas, terkait harapan agar pengurusan administrasi tidak berbelit-belit, sudah dipertimbangkan dengan matang oleh tim teknis. Pihaknya meyakinkan masyarakat yang mengajukan permohonan santunan tidak akan dipersulit, sepanjang persyaratan lengkap seperti melampirkan E-KTP, Kartu Keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan surat keterangan rawat inap. Jika penunggu tidak masuk dalam KK pasien, maka harus menyertakan surat kuasa yang ditandatangani pasien. “Bila syaratnya lengkap, maksimal 30 hari setelah keluar dari rumah sakit, sudah bisa cair,” katanya.

Tetapi, usulan agar ada petugas atau loket khusus di RSUD Mangusada yang mengurusi masalah santunan penunggu pasien ini masih harus dilakukan kajian. Bagaimana dengan harapan agar nominal santunan dinaikkan? “Pemerintah tentu akan mengevaluasinya setiap tahun. Tetapi harapan itu tetap akan kami akomodir,” tuturnya. *asa

Komentar