nusabali

Sila Halolongan Jabat Kajari Denpasar

  • www.nusabali.com-sila-halolongan-jabat-kajari-denpasar

Kajari Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri sebentar lagi akan lengeser dan pindah tugas sebagai Aswas (Asisten Pengawas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Erna Dimutasi Sebagai Aswas Kejati Jateng

DENPASAR, NusaBali
Sebagai penggantinya ditunjuk Sila Halolongan yang kini menjabat sebagai Atase Kejaksaan KBRI Bangkok. Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra mengatakan serah terima jabatan dari Erna kepada Kajari yang baru, Sila Halolongan akan digelar di Kejati Bali pada, Senin (9/10) pagi. Selanjutnya pada, Senin malam akan digelar pisah sambut di Inna Bali Heritage Hotel di Jalan Veteran, Denpasar. 

“Jadi pagi acara sertijab, malamnya langsung pisah sambut,” ujar Kusumayasa, Kamis (5/10). Selain jabatan Kajari Denpasar, salah satu jabatan strategis, yaitu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar juga akan bergeser. Kasipidum saat ini, Ketut Maha Agung akan pindah jabatan sebagai jaksa koordinator di Papua. Namun sampai saat ini belum disebut pengganti Maha Agung. 

Seperti diketahui, selama 1,5 tahun menjabat sebagai Kajari Denpasar, Erna Normawati membuat banyak prestasi. Di antaranya menjadi Kajari Denpasar pertama yang berhasil menyelesaikan perkara korupsi mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.

Kasus pertama yang berhasil diselesaikan Kejari Denpasar, yaitu kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar. Dalam kasus ini, dua terdakwa yaitu mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) I Gusti Made Patra dan Sekwan (Sekertaris Dewan), I Gusti Agung Rai Sutha dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Selanjutnya, Pemkab Badung yang selama ini tidak tersentuh kasus korupsi juga diobok-obok. Kejari membidik proyek senderan Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung. Hasilnya, tiga orang yang dua di antaranya merupakan pejabat Dinas PUPR Badung dijadikan tersangka. Bahkan salah satunya, I Wayan Seraman yang menjabat sebagai Kasi Pengairan langsung ditahan. 

Sementara itu, tersangka lainnya, AA GD yang merupakan pejabat PUPR Badung masih tahap penyidikan. Di akhir masa jabatannya, Erna juga kembali membuat Surat Perintah Penyelidikan terbaru untuk dugaan korupsi dalam relokasi Pasar Badung pasca kebakaran beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini diduga kucuran dana relokasi dari pusat disalahgunakan. *rez

Komentar