nusabali

Siswa Pengungsi Tetap Dapat Dana BOS

  • www.nusabali.com-siswa-pengungsi-tetap-dapat-dana-bos

“Komisi IV DPRD Bali juga mendesak Kementerian Pendidikan terbitkan Keputusan Menteri tentang layanan pendidikan di lokasi bencana”

DENPASAR, NusaBali

Meskipun terdampak status awas Gunung Agung Karangasem dan sekolah ditutup, siswa pengungsi yang ditampung sementara di sekolahyang ada di kabupaten/kota tetap digelontor dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Pemprov Bali tetap akan mencairkan dana BOS tersebut.

Kepastian pencairan dana BOS kepada siswa pengungsi sudah dibahas dalam rapat konsultasi Komisi IV DPRD Bali, Dinas Pendidikan Provinsi Bali dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Rabu (4/10).

Rombongan Komisi IV membidangi pendidikan, pemuda olahraga serta kesejahteraan masyarakat dalam konsultasi itu dipimpin Ketua Komisi I Nyoman Parta, Wakil Ketua I Nyoman Wirya, Sekretaris Komisi I Nyoman Budi Utama serta sejumlah anggota Komisi IV DPRD Bali.

Dari Disdik Provinsi Bali yang hadir Kepala Disdik Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani dan Sekretaris Wayan Serinah. Mereka diterima beberapa perwakilan dari Kemendikbud, yakni Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad, Direktur Pembinaan SMP Supriono dan Kabag Perencanaan Diknasmen Yudistira.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta menjelaskan, kepala sekolah di sekolah asal siswa yang terdampak awas Gunung Agung tersebut mengajukan pencairan dana BOS kepada Pemkab Karangasem, lalu disalurkan kepada siswa di tempat pengungsian mereka. “Dana BOS tetap bisa dicairkan walaupun sekolah asal siswa tersebut sudah tutup. Kepala sekolah di tempat asal sekolah yang mengajukan pencairan dana BOS, kemudian disalurkan kepada siswa yang ada di tempat pengungsian dengan membuat berita acara,” beber Parta.

Menurut Parta, selain kepastian dana BOS, hasil konsultasi tersebut juga menghasilkan keputusan bahwa semua guru yang sekolahnya ditutup di KRB (Kawasan Rawan Bencana) Gunung Agung tetap mendapatkan tunjangan. “Yang penting mereka tetap mengajar di tempat pengungsian. Karena sebaran jumlah siswa akibat dari tempat pengungsian yang berbeda-beda dan tidak merata,  maka ketentuan harus memenuhi 24 jam mengajar tidak diharuskan bagi guru tersebut karena kondisi darurat,” ujar politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, ini.

Kandidat Calon Bupati Gianyar dari PDI Perjuangan ini juga mengatakan, sekolah yang menerima siswa dari tempat pengungsian diperkenankan untuk membuka kelas sore. “Saat ini ada sekolah yang menerima siswa dari tempat pengungsian jumlahnya sampai 200 orang. Daya tampung kelas tentu tidak cukup. Maka sekolah diperkenankan untuk membuka kelas sore,” jelas Parta.

Yang menggembirakan dalam konsultasi kemarin, Komisi IV DPRD Bali berhasilkan mendesak Kemendikbud memberikan bantuan untuk siswa pengungsi. Termasuk mendesak Kemendikbud supaya menerbitkan keputusan menteri tentang pelayanan pendidikan di tempat bencana. Hasilnya, Kemendikbud menjanjikan tenda putih dengan standar UNICEF (United Nations Children’s FUN) untuk pengungsi jika itu diperlukan. “Tendanya sudah disiapkan. Pihak Kemendikbud juga menjanjikan pembangunan gedung bagi sekolah-sekolah yang kena dampak bencana Gunung Agung dan layanan pendidikan di tempat bencana dengan keputusan menteri,” ujar Parta. *nat

Komentar