nusabali

Dewan Denpasar Soroti Kejanggalan Rekomendasi Ijin Reklame Treveloka

  • www.nusabali.com-dewan-denpasar-soroti-kejanggalan-rekomendasi-ijin-reklame-treveloka

Walaupun reklame promosi milik Treveloka yang terpampang di pemecah ombak kawasan Pantai Sanur 1  sudah dibongkar, namun permasalahan tidak berhenti sampai di sana. 

DENPASAR, NusaBali
Pada Jumat (22/9) kemarin, Komisi III DPRD Kota Denpasar menggelar rapat kerja (raker) bersama pimpinan OPD di jajaran Pemerintah Kota Denpasar. 

Tampak hadir dalam raker tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Wayan Mariyana Wandira, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Nyoman Gede Narendra, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kadek Kusumadiputra, Plt Kasat Pol PP IB Alit Wiradana, Kabid Dalops Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan serta beberapa perwakila  OPD lainnya. 

Dalam kesempatan tersebut yang menjadi perhatian adalah terkait izin reklame Treveloka di kawasan Pantai Sanur 1. Komisi III berkeinginan untuk mengetahui secara jelas mekanisme penerbitan izin usaha jasa tersebut. Hal tersebut seperti disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi ketika memimpin jalannya rapat kerja. 

Salah satu anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra mengatakan, pihaknya ingin mengetahui dimana letak kekeliruan dalam penerbitan izin yang berlokasi di tanah non persil tersebut.  Selain itu, Susruta juga mengkritisi kelemahan pengawasan OPD terkait yang menangani masalah perizinan. Hal ini menyambung pernyataan dari Kadis PMPTSP Kota Denpasar, Kadek Kusumadiputra yang mengatakan bahwa reklame tersebut hanya mengantongi izin dengan ketentuan pemasangan di atas pasir pantai atau tepat di timur Warung Makan Mak Beng. "Jadi dengan demikian karena dipasang di atas pemecah ombak reklame tersebut tentu melanggar regulasi yang telah ada," tegasnya. 

Bahkan Susruta sangat menyayangkan lambatnya tindakan Sat Pol PP kala itu yang memilih menaati SOP terlebih dahulu sebelum melakukan pembongkaran. Karena menurut politisi asal Puri Gerenceng ini jika telah terbukti melanggar seharusnya Sat Pol PP berani mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran. "Kalau berbicara SOP tentu akan lambat, karena pada saat sidak dilaksanakan izin akan berakhir tiga harinya lagi yakni pada 19 September," ungkapnya. "Sementara ada beberapa bangunan yang sudah SP3 hingga kini tidak dilakukan pembongkaran, seperti bangunan di atas tanah non persil di kawasan Jalan Tantular Barat, ini terkesan tumpang tindih," imbuhnya.

Hal senada disampaikan anggota dewan lainya, Wayan Suwirya yang menitik beratkan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Treveloka. Hal ini dikarenakan pemohon izin tidak menggunakan izinya sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan. "Jadi yang patut disalahkan adalah pihak Treveloka karena membuat reklame tidak sesuai izin yang dikantongi," ujarnya.

Dewan asal Desa Sanur Kaja, IB Ketut Kiana memilih untuk mencari jalan tengah yang terbaik. Selain itu, dari pertemuan ini pihaknya berharap agar diterbitkan rekomendasi. Hal ini dikarenakan nama Desa Sanur sudah tercemar akibat diisukan menerima dana Rp 1 miliar. "Dengan pertemuan ini diharapkan bisa memperbaiki citra Sanur kembali baik," harap Kiana. 

Selaku pemberi rekomendasi, Kadis Perkim Kota Denpasar, Nyoman Narendra mengatakan pihaknya mengeluarkan rekomendasi atas permohonan Treveloka untuk memasang reklame di kawasan Pantai Sanur 1 tepatnya di atas pasir. Selain itu, pemohon juga telah mengantongi permohonan yang diketahui oleh BUMDAS Desa Sanur. Atas dasar itulah pihaknya mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin yang diteruskan ke Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar. "Dari sanalah izin pemasangan dikeluarkan tertanggal 21 Agustus 2017 hingga 19 September 2017, namun pemasangan reklame dikatakan telah berlangsung sejak bulan Juni lalu," ujarnya. 

Terkait lambanya penertiban, Plt Kasat Pol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana mengatakan bahwa untuk pembongkaran pihaknya wajib menaati SOP yang telah ada. Dimana, wajib dilayangkan SP 1, 2 dan 3. Kalau tidak diindahkan  baru ditindak, apakah akan dilakukan pembongkaran sendiri oleh pemasang atau dilakukan  Sat Pol PP. "Namun untuk Treveloka sudah dilakukan  pembongkaran sendiri oleh pemasang, jadi kita wajib mengikuti SOP yang ada," tandasnya. *cr63

Komentar