nusabali

PN Jaksel Lanjutkan Praperadilan Setnov

  • www.nusabali.com-pn-jaksel-lanjutkan-praperadilan-setnov

KPK ingatkan Setnov tidak menghindar dari jeratan hukum lewat praperadilan

JAKARTA, NusaBali
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menolak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melanjutkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto (Setnov). Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
 
Hal ini disampaikan hakim dalam putusan sela, usai menanggapi eksepsi dari KPK dan tanggapan kuasa hukum Setya Novanto. Sidang sempat diskors dan dimulai lagi pukul 17.15 WIB.
 
"Mengadili, menolak eksepsi termohon (KPK). Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili perkara ini. Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan perkara ini," ucap Hakim Tunggal Cepi dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
 
Pada pertimbangannya, hakim menilai praperadilan yang diajukan Setya Novanto adalah tentang keabsahan penyidik. Bukan dasar penyidik dari Polri.
 
Selain itu, hakim menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk menyidangkan perkara ini, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
"Oleh karena itu hakim praperadilan berkesimpulan bahwa pemohon praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa hukum dan menjadikan kewenangan praperadilan. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang dalam pemohon ini," jelas hakim tunggal Cepi.
 
Oleh karena itu, hakim menolak permohonan KPK. "Oleh karena eksepsi absolut ditolak, maka perkara praperadilan harus dilanjutkan," tandas hakim tunggal Cepi seperti dilansir liputan6.
 
Sidang pun dilanjutkan Senin (25/9 2017). Sidang itu KPK akan menyampaikan bukti-buktinya. Sebab, pihak Setya Novanto baru bisa menghadirkan ahli pada Selasa 26 September 2017. Sehari setelahnya, pengadilan akan memperdengarkan saksi dari pihak KPK.
 
Gugatan ini bermula eksepsi KPK atau jawaban soal apa yang sedang diperkarakan Setnov, yakni tentang status penyidik. Komisi antirasuah itu menyebut tidaklah tepat, jika hal itu dibawa ke praperadilan. Ini seharusnya disampaikan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
Ketua Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengingatkan terduga kasus korupsi,  Setnov, tidak menjadikan sidang praperadilan sebagai media untuk menghindar dari jeratan hukum. Hal itu diutarakan Setiadi dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
 
"Praperadilan tidak boleh dijadikan sebagai alat untuk menghindari hukum," tutur Setiadi dalam persidangan seperti dilansir detik.
 
Setiadi mengutarakan hal tersebut karena menganggap permohonan tim kuasa hukum Setnov tidak laik diajukan dalam sidang praperadilan. Menurut dia, permohonan yang diajukan sudah masuk dalam materi perkara, sehingga tidak bisa dipersoalkan dalam sidang praperadilan.
 
Oleh karena itu, dia menilai permohonan-permohonan yang diajukan cenderung mengada-ada. "Dalil-dalil yang diajukan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi bukan ke sidang praperadilan," ujarnya. *

Komentar