nusabali

Polisi Tembak Pelaku Curanmor

  • www.nusabali.com-polisi-tembak-pelaku-curanmor

Seorang pelaku pencurian sepeda motor terpaksa didor atau ditembak Satuan Reskrim Polres Buleleng, lantaran melawan saat dibekuk atas tuduhan pencurian sepeda motor.

SINGARAJA, NusaBali

Pelakunya, GSRI alias Kentung,24, warga Jalan Pulau Buton Gang Ceroring, Lingkungan Banyuning Utara, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, melancarkan aksi curanmor pada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat SH SIK, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, dalam keterangan persnya Selasa (19/9), mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat atas dugaan pencurian sepeda motor milik Ni Wayan Nanik Handayani,21, warga Jalan Tunjung Gang I No 1 Singaraja. Korban yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat warna emas sekitar Maret 2917 dan Kamis (14/9), menemukan ciri-ciri sepeda motor yang sama dengan miliknya. Namun sepeda motor itu memakai plat palsu DK 3483 UD, dibawa oleh seseorang di Jalan Kartini, Singaraja.

Atas laporan tersebut, Tim Buser Polres Buleleng langsung menuju TKP dan menemukan pelaku Kentung. Namun sebuah timah panas terpaksa dilepaskan polisi lantaran saat akan diamankan,  Kentung yang saat itu sedang nongkrong berusaha melarikan diri. “Terpaksa kami lumpuhkan betis kirinya karena berusaha kabur,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan tiga kali aksi yang sama pada tiga TKP berbeda. Di antaranya, TKP di sekitar Jalan Kartini, Taman Kota, dan seputaran taman kota. Modusnya, mencuri sepeda motor yang tidak dikunci stang. Akisnya tersebut dilakuakn sejak Maret 2017.

Sepeda motor hasil curian korban yang beraksi seorang diri disebut, jelas AKP Mikael, dipakai sendiri dan disimpan di rumahnya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku hanya mengganti plat nomor kendaraan dengan plat palsu. Sesekali sepeda motor curiannya dipakainya untuk kongko-kongko di luar bersama teman-temannya.

Dari hasil penangkapan pelaku, pihaknya masih mengembangkan kasus itu termasuk mencari tahu apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus yang dijalani oleh pelaku. Termasuk mengungkap delapan kasus curanmor yang belum berhasil diungkap Polres Buleleng sejak delapan bulan terakhir.

“Kami terus akan berupaya untuk mengungkap satu per satu kasus yang belum terungkap. Karena kami juga baru disini masih mempelajari modus dan juga terduga pelaku yang selama ini menjadi target,” jelas dia. Atas kelakuannya, Kentung dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman  maksimal tujuh tahun penjara. *k23

Komentar