nusabali

Resah Oleh Surat Pernyataan Bupati

  • www.nusabali.com-resah-oleh-surat-pernyataan-bupati

Surat pernyataan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri No 362/444/BPBD/2017 tertanggal 18 September 2017 pukul 22.00 Wita, sempat bikin resah masyarakat.

AMLAPURA, NusaBali

Masalahnya, isi surat tersebut menyatakan ‘telah terjadi bencana erupsi Gunung Agung dan kerusakan infrastuktur’. Gara-gara surat pernyataan Bupati malam itu, sebagian warga di lereng Gunung Agung menjadi panik. Mereka pun banyak yang memilih mengungsi, sebagaimana dilakukan warga dari Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem yang bahkan mengungsi sampai ke Mapolres Klungkung di Semarapura.

Maklum, surat pernyataan Bupati yang isinya menyebut telah terjadi bencana Gunung Agung meletus tersebut langsung beredar melalui medsos. Apalagi, dalam surat itu disebutkan erupsi menimbulkan kerusakan infrastruktur, hingga menghambat kegiatan pendidikan, sosial, kesehatan, dan perekonomian.

Sadar terjadi kekeluruan, Bupati IGA Mas Sumatri langsung mengklarifikasi surat bernyataan tersebut dengan menerbitkan surat pernyataan kedua No 62/444/BPBD/2017 tertanggal 19 September 2017 pukul 00.00 Wita. Surat kedua ini (revisi) diterbitkan untuk mencegah keresahan.

Saat dihubungi di Amlapura, Selasa kemarin, Bupati Mas Sumatri mengakui sempat tandatangani surat pernyataan yang isinya kurang cermat, sehingga diterbiktan surat revisi. "Surat pernyataan yang pertama tidak benar, konsepnya dibuat tergesa-gesa. Surat pernyataan itu telah diganti dengan surat kedua," tandas Bupati Mas Sumatri.

Mas Sumatri menegskan, surat pernyataan yang kedua ditandatangani Selasa dinihari pukul 00.00 Wita, yang menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari Badan Geologi Kementerian ESDM RI No 1662/45/BGL.V/2017 per 18 September 2017 tentang Aktivitas Gunung Agung Level II (waspada) ke level III (siaga), yang menyebabkan terjadinya pengungsian di beberapa wilayah di Karangasem. Sehingga perlu dilakukan langkah-langkah tanggap darurat penanganan pengungsi selama 14 hari, 18 september-1 Oktober 2017.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa, mengakui pihaknya sempat membuat konsep surat yang keliru, tidak sesuai fakta di lapangan. "Kami memang keliru. Tapi, surat pernyataan yang pertama telah kami tarik dan diganti dengan yang baru," papar IB Arimbawa di Amlapura, Selasa kemarin.

Sedangkan mantan anggota DPRD Karangasem, Ni Luh Purnaminingsih, menyayangkan terbitnya surat pernyataan Bupati yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan. "Mestinya, sebelum ditandatangani, dicermati terlebih dulu agar tidak keburu beredar," pinta Srikandi Hanura ini.

Purnaminingsih meyakini surat yang keliru tersebut bukan dibuat oleh Bupati, melainkan stafnya. Bupati hanya mengesahkan saja, apalagi dibuatnya malam hari, sehingga belum sempat dikoreksi.

Bahkan, pengusaha konstruksi yang notabene suami Bupati Mas Sumatri, yakni Gusti Made Tusan, juga menyayangkan konsep surat yang kurang dicermati isinya sebelum ditandatangani kepala daerah tersebyt. "Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi kekeliruan lagi. Mudah-mudahan tidak ada yang menunggangi hal ini secara politik," harap IGM Tusan. *k16

Komentar