nusabali

Ketua PSI Bali Kawal Sidang Gugatan UU Pemilu

  • www.nusabali.com-ketua-psi-bali-kawal-sidang-gugatan-uu-pemilu

Setelah menjalani sidang perdana judicial review (JR) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa (5/9) lalu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali menjalani sidang. 

JAKARTA, NusaBali
Agendanya perbaikan permohonan. Ketua DPW PSI Bali sekaligus kuasa hukum PSI, I Nengah Yasa Adi Susanto yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) turut mengawal sidang tersebut.

"Hari ini kuasa hukum yang tergabung dalam Jangkar Solidaritas menjelaskan beberapa perubahan permohonan sesuai dengan nasehat Majelis Hakim yang sudah disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan sebelumnya pada 5 September lalu," jelas Adi usai sidang di MK, Senin (18/9).

Dalam revisi yang disampaikan, mereka memperjelas dasar hukum kewenangan Ketum dan Sekjen PSI bertindak untuk dan atas nama PSI sebagai pemohon dalam permohonan uji materi tersebut. Adapun dasar hukum itu terdapat dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) AD/ART PSI. PSI sendiri mengajukan tiga pasal untuk uji materi.

Yakni pasal 173 ayat (3) UU Pemilu 2017 yang berbunyi, partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Kemudian juncto pasal 173 ayat (1). Pasal itu berbunyi, partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU. 

"Ini menimbulkan standar ganda yang bersifat tidak adil dan diskriminatif," imbuhnya. Selanjutnya pasal 173 ayat (2) huruf e UU Pemilu 2017. Pasal itu berbunyi, menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Pasal itu, kata founder sekolah perhotelan dan kapal pesiar Monarch Bali ini, menimbulkan ketidakpastian hukum akibat ketiadaan perlindungan hukum bagi partisipasi perempuan di dalam kepengurusan partai politik.

Adi menegaskan, ketentuan-ketentuan tersebut dinilai merugikan secara konstitutional bagi pemohon selaku partai baru yang harus menghadapi proses verifikasi sebagai partai politik peserta pemilu. Sementara partai lama hanya dengan alasan sudah pernah menjadi peserta pemilu tidak lagi diwajibkan.

Pria yang juga advokat di kantor hukum Widhi Sada Nugraha Renon, Denpasar ini mengatakan, pasal-pasal yang mereka uji materi tersebut berstandar ganda, sifat tidak adil dan diskriminatif serta menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga menjadi alasan utama mereka mengajukan permohonan uji materi. *k22

Komentar