nusabali

Satpol PP Tertibkan Puluhan Waitress Kafe

  • www.nusabali.com-satpol-pp-tertibkan-puluhan-waitress-kafe

Satpol PP Jembrana dan aparat Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana menggelar sidak kependudukan menyasar kafe di Delodberawah, Rabu (13/9) malam. 

NEGARA, NusaBali
Hasilnya, sebanyak 31 waitress kafe tanpa Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) diamankan petugas. Saat operasi pertama, Rabu (13/9) malam, petugas gabungan Satpol PP Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Sub Denpom Negara, Polsek Mendoyo, Trantib Kecamatan Mendoyo, dan pecalang Desa Pakraman Delodberawah, mendapati banyak kafe masih beroperasi. Seluruh kafe yang ditemukan buka langsung didatangi petugas untuk melakukan pemeriksaan identitas para pekerja kafe serta pengunjung. Dari operasi selama 1,5 jam, ditemukan 26 duktang (penduduk pendatang) yang bekerja sebagai waitress kafe tanpa SKTS. Selain didata identitasnya, puluhan waitress kafe dibuatkan surat pernyataan untuk segera mengurus SKTS.

Sidak kembali dilanjutkan pada Kamis (14/9). Sidak yang dimulai pukul 11.00 Wita-12.00 Wita itu menjaring 5 waitrress kafe tanpa SKTS. Mereka yang terjaring kebanyakan ditemukan berada di kos serta mes tempat kerja mereka. Sedangkan kafe-kafe yang sempat dijajaki petugas, masih tutup.

Kabid Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma seizin Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi mengatakan, operasi gabungan yang digencarkan menyasar kafe di Delodberawah berkaitan dengan upaya penutupan kafe. Hasilnya, dari dua kali operasi berjalan, ditemukan 31 ceka di sejumlah kafe setempat yang tidak memiliki SKTS. “Kalau KTP, semuanya ada. Tetapi beberapa memang belum KTP elektronik karena masih proses perekaman,” katanya.

Selain dibuatkan surat pernyataan serta sanksi denda uang Rp 50 ribu per pelanggar, pihaknya juga berusaha melakukan pemanggilan kepada para pemilik kafe tempat bekerja para waitress itu. Rencananya, para pemilik kafe ikut dibuatkan surat pertanyaan untuk sedia menutup kafe berkenaan status usaha mereka yang dipastikan belum memiliki izin.

Namun upaya membuat surat pernyataan kepada para pemilik kafe untuk menutup usahanya ditolak para pemilik kafe. Sebab, mereka mengaku belum menerima pemberitahuan tentang usulan penutupan kafe dari Desa Pakraman Delodberawah. “Karena alasan begitu, sementara belum kami buatkan pernyataan menutup kafe. Tetapi nanti akan kami koordinasikan kembali ke Desa Delodberawah, apakah benar seperti itu atau mungkin hanya alasan saja,” ujar Tarma.

Tarma menegaskan, kegiatan operasi menyasar kawasan kafe di Delodberawah rutin dilaksanakan. Nantinya, ketika kembali ditemukan waitress kafe tidak mengindahkan membuat SKTS, pihaknya berencana untuk memulangkan mereka ke daerah asalnya. “Kami berikan waktu selama 15 hari. Kalau sudah lewat batas waktu 15 hari, ternyata mereka belum mengurusnya, terpaksa kami pulangkan,”  terangnya. *ode

Komentar