nusabali

Reklame Traveloka Dipertanyakan

  • www.nusabali.com-reklame-traveloka-dipertanyakan

“Itu kan kawasan non komersial, jadi yang memberikan izin itu siapa, dan prosedurnya bagaimana. Biar kami tahu karena itu sangat mengganggu masyarakat”

Dewan Minta Telusuri Proses Izin Reklame di Pantai


DENPASAR, NusaBali
Jajaran Komisi III DPRD Kota Denpasar melakukan sidak reklame promosi dari salah satu perusahaan online, Traveloka, yang dipasang di kawasan Pantai Sanur, Denpasar Selatan, Kamis (14/9). Kedatangan para legislator Kota Denpasar ini karena keresahan masyarakat Sanur atas keberadaan reklame tersebut. Apalagi muncul isu dugaan pemberian izin tanpa melakukan koordinasi dengan pihak Bendesa Adat Sanur Kaja serta adanya aliran dana yang diduga sebagai pemulus keluarnya izin reklame tersebut.

Uniknya, sidak yang dipimpin Ketua Komisi III Eko Supriadi didampingi sejumlah anggotanya, Camat Denpasar Selatan, Bendesa Adat Sanur Kaja, Badan Permusyawaratan Desa Sanur Kaja, dan pihak terkait lainnya baru digelar lima hari jelang izin pemasangan reklame ini berakhir pada 19 September 2017. Padahal reklame ini sudah dipasang sejak hampir tiga bulan lalu.

"Kami hanya menanyakan tentang prosedur yang dilakukan kenapa bisa berdiri reklame secara permanen yang jelas-jelas merupakan promosi salah satu perusahaan, sedangkan ini area publik. Bagaimana prosedurnya, dan izinnya darimana? Jika memang izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar, maka kita harus duduk bersama dengan OPD-OPD terkait. Jika memang dari Desa Sanur sendiri berarti ini sudah pelanggaran," kata Eko Supriadi.

Anggota dewan lainnya, AA Susruta Ngurah Putra, menanyakan pertanggung jawaban terhadap pendirian reklame ini sehingga bisa dengan mudah dibuat permanen, karena menurutnya, sesuai Perwali Nomor 3 Tahun 2014 sudah melanggar. Menurutnya, kawasan Pantai Sanur merupakan kawasan non komersial yang seharusnya terbebas dari reklame promosi. Jadi untuk mempertegas hal ini, menurut Susruta pihak bendesa harus menjelaskan siapa pengelola reklame tersebut.

"Itu kan kawasan non komersial, jadi yang memberikan izin itu siapa, dan prosedurnya bagaimana. Biar kami tahu karena itu sangat mengganggu masyarakat. Berbeda halnya dengan icon-icon yang dipasang sesuai dengan kawasan tersebut seperti halnya Denpasar, atau icon Sanur. Di sini, yang menerima tawaran pemasangan reklame itu siapa, itu yang harus kita ketahui agar tidak terus-terusan pelanggaran seperti ini dilakukan. Sehingga kedepannya bisa berbenah dan tidak lagi ada pelanggar di kawasan publik," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Bendesa Desa Pakraman Sanur IB Paramartha menegaskan, pihaknya tidak ikut campur dalam pendirian reklame tersebut. Pasalnya, yang bertanggung jawab terhadap reklame Traveloka yang dipasang tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa Adat Sanur (BUMDAS) yang berbeda dengan BUMDes. Menurut Paramartha, pihak BUMDAS saat menerima tawaran pemasangan reklame tersebut tidak mengikutsertakan pihak desa adat dalam proses apapun, sehingga keseluruhan kegiatan reklame tersebut dipegang oleh pimpinan sebelumnya yang sudah diberhentikan per 13 September 2017 karena melanggar AD/ART. "Kami memang saat itu tidak diikutsertakan dalam penentuan reklame itu, kami dari desa adat baru tahu saat ada kata-kata bendesa menerima Rp 1 miliar dari pendirian reklame yang viral di media sosial itu, karena saat kami tanya izinnya katanya sudah diproses dan sudah disetujui kepala desa, izin itu malah baru terbit pertanggal 16 Agustus 2017 dari Dinas Perizinan. Makanya kami proses, bahkan kami sudah lakukan pemecatan langsung Ketua BUMDAS-nya. Bahkan untuk dananya juga masuk ke rekening pribadi bukan BUMDAS,"
ungkapnya.

Mendengar pernyataan itu bahwa reklame tersebut merupakan pemanfaatan dari oknum tertentu, pihak Dewan sepakat bersama Desa Adat Sanur Kaja untuk membongkar langsung reklame saat itu juga, dan memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar agar reklame itu tidak ada lagi, karena pemasangan reklame yang seharusnya adalah secara sementara bukan permanen seperti yang dilakukan salah satu perusahaan online tersebut. *cr63

Komentar