nusabali

Tanpa IMB, Proyek Perumahan Distop

  • www.nusabali.com-tanpa-imb-proyek-perumahan-distop

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar tertibkan 12 unit bangunan yang baru dibangun tanpa mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Gurita IV Gang Udang, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (13/9).

Satpol PP Juga Jaring Pekerja Tak Kantongi Identitas

DENPASAR, NusaBali
Bangunan yang baru berdiri tersebut diduga akan dijadikan sebagai perumahan yang dikerjakan oleh pengembang. Tidak diketahui persis siapa pemilik lahan tersebut, untuk menggali informasi lebih lanjut pihak Satpol PP menyita alat-alat pengerjaan bangunan, serta memberikan peringatan untuk melakukan proses IMB.

Selain menyita peralatan pekerja, Satpol PP Kota Denpasar juga mendapati puluhan pekerja yang tidak mengantongi kartu identitas diri, sehingga harus dilakukan tindakan pemberian surat panggilan untuk melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). "Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga masyarakat, bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB yang direncanakan sebagai perumahan jadi kami langsung bertindak menuju lokasi ini untuk melakukan pemeriksaan. Ternyata benar saja kami tidak mendapati IMB sehingga kami hentikan dulu sementara sampai proses pemgurusan izin diselesaikan," kata Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana usai penertiban.

Menurut Sudana, saat pemeriksaan dilakukan pihaknya hanya bertemu dengan pengembang CV Bintang Jaya Sakti, Ni Putu Listia Anjali saat dilakukan pemeriksaan IMB yang diminta oleh petugas tidak bisa diberikan dan dipertanggungjawabkan. Itu artinya menurut Sudana, pembangunan tersebut yang sudah hampir rampung pada fisiknya merupakan bangunan bodong, sehingga harus diberikan peringatan untuk memberikan efek jera agar pihak-pihak mereka mentaati peraturan di Kota Denpasar dengan tertib administrasi.

Bahkan celakanya lagi, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak pengembang memanfaatkan tenaga proyek dari luar yang tidak memiliki kartu identitas diri sebagai penduduk pendatang. "Seharusnya kalau memang pengusaha ingin membangun di Kota Denpasar mereka tahu peraturan di sini yakni wajib tertib administrasi terutama IMB, kalau ini sampai pekerjanya juga tidak memiliki identitas kan sudah pelanggaran. Untuk itu kami ingin memberikan efek jera pada mereka. Dan puluhan pekerja itu kami beri surat panggilan untuk sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat 15 September 2017 mendatang,’’ ujarnya.

Untuk peralatan pembangunan yang disita menurut Sudana, memastikan akan dikembalikan jika pihak pengembang maupun pembangun melengkapi IMB, namun jika tidak digubris, pihaknya mengancam tetap akan menahan peralatan bahkan akan diberikan surat peringatan pertama (SP1) jika sampai tidak digubris hingga SP3 maka pihaknya dipastikan akan melakukan pembongkaran paksa.

Oleh karena itu, Sudana mengimbau kepada masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilakukan. Bahkan, untuk menghindari pembangunan liar, pihaknya juga meminta masyarakat di lingkup Denpasar ikut serta mengawasi lingkungannya masing-masing. Apabila ditemukan pembangunan liar agar warga segera memberi pengaduan langsung ke Satpol PP Kota Denpasar.

Sementara pihak pengembang, Ni Putu Listia Anjali, menyatakan akan menuruti imbauan dari Satpol PP untuk melakukan penyelesaian proses IMB. "Iya kami akan menuruti peringatan itu, segera akan kami urus izin-izinnya agar pembangunan ini bisa berjalan kembali, karena ini merupakan bangunan perumahan yang akan ditempati oleh warga yang membeli rumah ini. Jadi kami akan mengurus izin sesuai arahan Satpol PP," katanya. *cr63

Komentar