nusabali

Mobil Dinas Dewan Mulai Dikembalikan

  • www.nusabali.com-mobil-dinas-dewan-mulai-dikembalikan

Sudah banyak instansi yang mengincar mobil jenis Toyota Innova bekas anggota dewan untuk dipakai.

DENPASAR,NusaBali
Mobil Dinas DPRD Bali sudah mulai dikembalikan oleh anggota dewan menyusul diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan diberlakukan PP ini, mobil dinas bagi anggota dewan akan diganti dengan uang transportasi.

Pantuan NusaBali, Kamis (7/9) kemarin, ada 21 unit mobil dinas jenis Toyota Innova warna hitam terparkir di halaman belakang Gedung DPRD Bali. Mobil-mobil tersebut rupanya ada yang baru dijemput ke rumah anggota dewan atas permintaan yang bersangkutan dan ada yang memang  langsung diserahkan begitu PP 18 Tahun 2017 diberlakukan. Bahkan mobil-mobil yang terjemur ini sempat diupacarai saat Tumpek Landep, Saniscara Kliwon, Sabtu (1/9) lalu.

Sekwan DPRD Bali I Wayan Suarjana Kamis kemarin, mengatakan pengumpulan mobil dinas yang sebelumnya menjadi fasilitas anggota dewan pasca berlakunya PP 18 Tahun 2017, sudah dilakukan pendistribusian kepada Biro Umum Pemprov Bali. “Biro Umum sekarang yang menerima limpahan dari Sekretariat DPRD Bali. Hari ini, (kemarin) sudah 15 unit yang kami serahkan kepada Biro Umum. Hanya saja informasi yang kita dapat lokasi penampungan di Gedung Wanita Narigraha masih penuh. Sekarang masih kita pikirkan apakah semua dibawa ke Narigraha,” ujar Suarjana.

Suarjana mengatakan, pengembalian mobil dinas yang sebelumnya merupakan fasilitas anggota DPRD Bali masih ada batas waktu sampai akhir September 2017 mendatang. Bagian Sekretariat Dewan pun akan menyerahkan secara bertahap kepada Biro Umum Pemprov Bali. Diakui, saat ini mobil dinas yang dikembalikan anggota dewan tersebut sudah banyak yang memesan untuk digunakan. “Sudah banyak instansi yang meminta mobil-mobil tersebut,” ungkap birokrat asal Desa Tajen, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan ini.

Menurut Suarjana, mobil dinas yang dipakai para anggota dewan ini semuanya masih layak pakai karena termasuk mobil baru, yakni buatan Tahun 2015. “Untuk pelimpahan kepada instansi yang meminta masih dikoordinasikan dengan Biro Umum dan Biro Aset,” imbuh mantan Kadispenda Provinsi Bali ini.

Sementara Kepala Biro Umum Pemprov Bali, I Gede Darmawa belum bisa dikonfirmasi NusaBali terkait dengan pendistribusian mobil-mobil dinas bekas anggota dewan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya ada nada sambung namun tidak dijawab.

Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan, pemanfaatan mobil bekas anggota dewan tersebut akan ditata lagi. Saat ini, ada sekitar 51 mobil dinas yang mestinya kembali, kecuali pimpinan dewan yang tidak mengembalikan karena fasilitas itu melekat. “Kita akan tata lagi, nanti setelah semuanya ditarik dan dicatatkan dalam berita acara ada pendistribusian ke dinas-dinas dan instansi. Itu diatur lagi,” ujar Dewa Mahendra saat dikonfirmasi kemarin.

Buat sementara kata Dewa Mahendra, Pemprov Bali (eksekutif) akan menarik fasilitas mobil tersebut sampai tuntas seluruhnya, karena fasilitas tersebut memang sudah diganti dengan dana transportasi sesuai dengan peraturan yang ada. “Kita taat dengan peraturan yang ada, sekarang kita masih kumpulkan dulu. Soal tempat yang memang terbatas karena barangnya banyak masih kita upayakan. Supaya tidak teronggok begitu saja. Nanti malahan rusak,” tegas mantan Penjabat Bupati Bangli ini. *nat

Komentar